Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

WAHAI IKHWAN.....

Wahai ikhwan……Dengarkanlah pula sejenak pesan kami barisan akhwat
untuk kalian..

Wahai ikhwan…………Sungguh kami itu senang jika diperhatikan,apalagi jika kalian adalah ikhwan yang dewasa,atau ikhwan yang alim, atau ikhwan yang cool, atau ikhwan yang cerdas
padahal kami belum mampu berhijab secara baik,karena itu tundukkanlah pandangan kalian dengan makna yang sebenarnya,dan janganlah kalian ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya.

Jangan pernah kautatap kami penuh
Bahkan tak perlu kaulirikkan matamu untuk melihat kami.Bukan, bukan karena kami terlalu indah,tapi karena kami seorang yang masih kotor.kami biasa memakai topeng keindahan pada wajah buruk kami,mengenakan pakaian sutra emas yang akan bisa memalingkan diri kalian.

Wahai Akhi,berhati-hatilah ketika kalian menyapa kami dengan chating didunia maya,diskusi dengan hal-hal yang tidak perlu,katanya dakwah di dunia maya, tetapi yang diobrolkan jauh dari nilai esensi dakwah
Duhai Akhi……Kami juga inginnya terus dekat dengan kalian para ikhwan,tapi maaf…bukan karena apa-apa tapi lebih karena perhatian yang kalian berikan kepada kami,meskipun sesungguhnya kami sangat malu akan hal ini,terkadang kami pun terlepas kata dan tingkah laku,yang malah menjadikan kami dan kalian semakin tak mengenal batas,karena itu pertama nasihatilah kami akan azab Allah dan setelahnya jangan pernah memberi dan membalas bentuk perhatian kami
Akhi....Wanita adalah makhluk yang sempit akal dan mudah terbawa emosi.Terlepas bahwa aku tidak suka pernyataan tersebut, tapi itu fakta.Sangat mudah membuat wanita bermimpi.

Akhi,Tolong, berhentilah memberi angan-angan kepada kami.Mungkin kami akan melengos kalau disapa.Atau membuang muka kalau dipuji.Tetapi, jujur saja, ada perasaan bangga.Bukan kami suka pada antum (mungkin)..Tapi suka karena diperhatikan “lebih”.
Diantara kami, ada golongan Maryam yang pandai menjaga diri.Tetapi tidak semua kami mempunyai hati suci.Jangan antum tawarkan sebuah ikatan bernama ta’aruf bila antum benar-benar belum siap akan konsekuensinya.Sebuah ikatan ilegal yang bisa jadi berumur tak cuma dalam hitungan bulantetapi menginjak usia tahun, tanpa kepastian kapan akan dilegalkan.

Duhai akhi,Tolong, kami hanya ingin menjaga diri.Menjaga amal kami tetap tertuju padaNYA.Karena janji Allah itu pasti.Wanita baik hanya diperuntukkan laki-laki baik.
Jangan ajak mata kami berzina dengan memandangmu,jangan ajak telinga kami berzina dengan mendengar pujianmu,jangan ajak tangan kami berzina dengan menerima hadiah kasih sayangmu
jangan ajak kaki kami berzina dengan mendatangimu,jangan ajak hati kami berzina dengan berkhalwat denganmu

Wahai akhi,kalian Sebagai saudara kami,tolong, jaga kami.Karena kami akan kuat menolak rayuan preman,Tapi bisa jadi kami lemah dengan surat cinta kalian.Bukankah akan lebih indah bila kita bertemu dengan jalan yang diberkahiNYA?Bukankah lebih membahagiakan bila kita dipertemukan dalam kondisi diridhoiNYA?
Karenanya saudaraku…
Janganlah kita berbuka sebelum waktunyaMemanen sebelum masanya
Bersabarlah, tunggulah hingga saatnya tiba
Allahu a’lam bish shawwab…

~Peringatan buat sahabat2 dan jua pada diri ini yg sentiasa khilaf padaNya,Akhir kata aku memohon Ampun kepada Allah..Robb yang Maha Penyayang dan Maha Pemberi Petunjuk~

(Dikutip dari sebuah artikel,,, ‘af1, an lupa alamatnya…)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM PENGGUNAAN KAWAT GIGI

A. Pengertian Kawat Gigi (Orthodonti)
Kawat gigi dalam bahasa kedokteran disebut dental braces atau orthodontic braces yaitu alat yang digunakan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak teratur.
Semula, kawat gigi digunakan untuk mengencangkan gigi karena gigi terlalu maju (tonggos) serta susunan gigi tak merata. Kawat gigi juga berfungsi untuk meratakan susunan gigi yang tumbuh tak beraturan.
Namun, perubahan fungsi kawat gigi kini semakin terlihat. Kawat
gigi tidak hanya digunakan sebagai alat kesehatan, namun menjadi tren yang sedang digandrungi. Orang-orang bergigi normal, ikut meramaikan behel agar terlihat percaya diri. Tak ketinggalan, karet kawat gigi juga menjadi sesuatu yang dapat dipamerkan. Penahan kawat gigi ini didesain untuk bongkar pasang layakya mainan.
Adapun arti secara harfiah orthodonti sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839. Ilmu orthodonti sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi. Pada zaman dahulu yaitu 60 hingga 70 tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah dikenal seperti halnya dengan ilmu penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan, tetapi konsepnya berbeda dengan konsep ilmu orthodonti yang sekarang. Jika dulu yang dipentingkan hanyalah masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan alat-alat untuk meratakan susunan gigi yang tidak rata, sekarang masalah biologis juga turut menjadi perhatian. Maksud dan tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada beberapa macam yaitu:
1. Menciptakan dan mempertahankan kondisi rongga mulut yang sehat
2. Memperbaiki cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
3. Memperbaiki cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya diri seseorang
4. Menghilangkan rasa sakit pada sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal
5. Menghilangkan kebiasaan buruk, seperti; menghisap ibu jari, menggigit-gigit bibir, menonjolkan lidah, bernafas melalui mulut

B. Sejarah Perawatan Orthodonti (Kawat Gigi)
Berbicara mengenai sejarah ilmu orthodonti maka akan sama tuanya dengan sejarah ilmu kedokteran gigi serta cabang-cabang ilmu kedokteran gigi yang lain seperti ilmu penambalan gigi dan ilmu pembuatan gigi tiruan. Hippocrates termasuk salah satu orang yang berpendapat mengenai kelainan pada tengkorak kepala dan wajah (kraniofasial) : “Di antara kelompok manusia terdapat orang dengan bentuk kepala yang panjang, sebagian memiliki leher yang lebar dengan tulang yang kuat. Yang lainnya memiliki langit-langit (palatum) yang dalam dengan susunan gigi yang tidak teratur, berjejal satu sama lain dan hal itu berhubungan dengan sakit kepala dan gangguan keseimbangan.” Sedangkan Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori: “Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan.” Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko.

C. Kawat Gigi (Orthodonti) dalam Pandangan Islam
1. Hukum Mengikir Gigi
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya : “Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”
Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.
2. Hukum Mengikir Gigi Untuk Keindahan
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
3. Hukum Mengikir Gigi Untuk Tujuan Pengobatan
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
4. Meluruskan Gigi dan Mendekatkan antara Gigi-Gigi
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Adapun hadits-hadits yang berkaitan:
"Rosululloh melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikirgigidanyangmintadikikirgiginya."
(HR.Thabrani)

"Rosululloh melaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadicantik,yangmengubahciptaanAlloh."
(HR.BukhariMuslim)

Secara filosofi, para dokter gigi beralasan penggunaan kawat gigi itu bisa untuk estetika(kecantikan),tapibisajugauntukalasanmedis.

jadi saya pribadi, lebih condong kalau alasan penggunaan kawat gigi itu berhenti pada titik 'alasan kecantikan' itu dilarang (QS. 004:119). apalagi sampai beranggapan kalau giginya yang tidak beraturan itu membuat dirinya jauh dari jodoh. naudzubillah, prasangka semacam inimerupakankedzalimanterhadapAlloh.

tapi kalau untuk alasan medis seperti misalnya mengembalikan fungsi pengunyahan yang tidak normal, maka itu diperbolehkan karena merupakansalahsatuikhtiarpengobatanygdisunnahkanolehRosululloh.









KESIMPULAN
Dengan melihat berbagai faktor penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis. Bukankah Islam sangat memperhatikan kesehatan seperti telah difirmankan ALLAH dalam Al-Qur’an?
Namun, belakangan ini tampaknya timbul suatu fenomena di mana penggunaan kawat gigi sebagai suatu tren tersendiri khususnya di kalangan kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena mereka sekedar ingin bergaya dan bahkan terkadang karena ingin menunjukkan status ekonomi, meskipun sebenarnya kebanyakan dari mereka tidak perlu menggunakannya karena kondisi gigi yang normal. Untuk hal ini, pemasangan alat orthodonti cekat pada pasien yang sebetulnya tidak butuh perawatan sebetulnya merupakan perbuatan yang sia-sia, tidak perlu, termasuk mubazir. Sebab, biasanya rata-rata waktu perawatan orthodonti cukup lama tergantung tingkat keparahannya dengan biaya yang tidak sedikit. Jika perawatan orthodonti digunakan dengan tujuan yang seperti disebutkan di atas tadi, maka hal ini termasuk kepada hal yang berlebih-lebihan [israf] yang dibenci oleh ALLAH [QS. Al-Mu’minun : 64-5, QS. Al-Isra’ : 26-7]. Jadi, semuanya kembali lagi pada niat dan tujuan dari perawatan orthodonti itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://myquran.com
http://suaramerdeka.comZinatul Mar’ah,
Kitabul Muntaqa Min Fatawa . Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7
Profitt, et al. Contemporary Orthodontics 1st Ed. St. Louis : CV Mosby Co. : 1986
Setiawan Budi Utomo. Fiqih Aktual. Jakarta : Gema Insani Press. 2003
Tanbihat “ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan,

ZiantulMar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KEBERAGAMAAN PADA MASA DEWASA DAN USIA LANJUT

A. Pengertian Dewasa
Usia dewasa dimulai sejak berakhirnya kegoncangan-kegoncangan kejiwaan yang menimpa masa remaja. Dengan demikian, usia dewasa bisa dikatakan ketenangan jiwa, ketetapan hati dan keimanan yang tegas. Walaupun demikian, dalam kenyataan hidup sehari-hari terkadang dijumpai orang-orang dewasa masih merasakan kegoncangan jiwa. Tentunya tidak sehebat yang terjadi pada masa remaja. Hal itu wajar terjadi karena persoalan-persoalan hidup tetap saja timbul, sekalipun mereka telah mencapai usia dewasa.
Dari segi biologis atau pisikologis dewasa dapat diartikan sebagai suatu keadaan bertumbuhnya ukuran-ukuran tubuh dan mencapai kekuatan maksimal serta siap “berproduksi”.
Dewasa juga dapat diartikan sebagai individu-individu yang telah memiliki kekuatan tubuh secara maksimal dan siap bereproduksi dan telah dapat diharapkan memiliki kesiapan kognitif, afektif dan psikomotor, serta dapat diharapkan memainkan peranannya bersama dengan individu-individu lain dalam masyarakat.
Rumusan di atas itu mengundang untuk memperhatikan apa yang ditekankan yaitu istilah diharapkan. Penekanan ini dimaksudkan bahwa orang dewasa itu, baru memiliki kemungkinan-kemungkinan untuk memiliki sesuatu sifat atau sesuatu keadaan atau sesuatu cirri. Kalau orang dewasa dapat senyatanya melaksanakan apa yang diharapkan itu, maka sebagian ciri kematangan telah mereka miliki.
Adapun pengertian dari masa dewasa yaitu masa pencaharian kemantapan dan masa reproduktif, yaitu suatu masa yang penuh masalah dan ketegangan emosional, periode isolasi sosial, periode komitmen dan masa ketergantungan, perubahan nilai-nilai, kreativitas, dan penyesuaian diri pada pola hidup yang baru. Masa dewasa dini, dari umur delapan belas hingga lebih kurang empat puluh tahun.

Tahapan-Tahapan Masa Dewasa
Pada masa dewasa dapat dibagi ke dalam tiga tahapan:
1. Masa dewasa dini
Masa dewasa ini sebagai masa: pengaturan, usia produktif, masa bermasalah, masa ketegangan emosional, keterasingan social, komitmen, ketregantungan, perubahan nilai-nilai dan penyesuaian diri dengan cara hidup baru.
Elizabeth B. Hurlock, menentukan usia dewasa dimulai dari usia 18-40 tahunan. Rita Atkinson menentukan usia dewasa mulai usia 25-40 tahun. Sedangkan di Indonesia usia dewasaan adalah usia 21 tahun, hal ini berarti bahwa pada usia itu sudah di anggap dewasadan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya.
2. Masa dewasa madya
Masa dewasa madya, Elizabeth B. Hurlock, menentukan mulai dari umur 40-60 tahun., sedangkan Rita Atkison, menetukan mulai dari 40-65 tahun. Pada masa-masa ini di tandai oleh adanya perubahan-perubahan jasmani dan mental yaitu menurunkannya kemampuan fisik dan psikologis yang jelas nampak pada setiap orang. Ada sepuluh karakteristik pada masa usia madya yaitu:
1) Merupakan periode yang sangat ditakuti
2) Merupakan masa transisi
3) Masa stress
4) Usia yang berbahaya
5) Usia canggung
6) Masa berprestasi
7) Masa evaluasi
8) Devaluasi dengan standar ganda
9) Masa sepi
10) Masa jenuh
Biasanya pada umur dewasa ini akan tampak tanda-tanda atau isyarat yang menunjukan kemana kecenderungan yang sebenarnya, kearah kebaikan atau kejahatan, manjadi manusia pembangun atau perusak.
3. Masa dewasa akhir
Masa dewasa lanjut- senescence (artinya: tumbuh menjadi tua), Elizabeth Hurlock menetukan mulai 60 tahun sampai kematian. Rita Atkinson menentukan mulai pada umur 65 tahun sampai kematian. Pada fase ini baik kemampuan fisik maupun psikologis nampak adanya penurunan pada setiap orang. Adapun cirri-ciri usia lanjut adalah:
1) Periode kemunduran
2) Perbedaan individual pada efek menua
3) Usia tua di nilai dari criteria yang berbeda.

B. Perkembangan Agama Pada Masa Dewasa
Dari segi Ilmu Jiwa Agama, dapat dikatakan bahwa perubahan keyakinan atau perubahan jiwa agama pada orang dewasa bukanlah suatu hal yang terjadi secara kebetulan saja, dan tidak pula merupakan pertumbuhan yang wajar, akan tetapi adalah suatu kejadian yang didahului oleh berbagai proses dan kondisi yang dapat diteliti dan dipelajari. Perkembangan jiwa agama pada orang dewasa, yang terpenting ialah yang dinamakan “Konversi Agama”, keyakinan yang berupa mistik; dan perubahan ke arah acuh tak acuh terhadap ajaran agama.
Pada masa dewasa dini, agama mulai dipandang sebagai bagian terpenting dalam hidupnya. Sedangkan pengkajian nilai diharapkan untuk menjadi pedoman yang lebih kokoh menghadapi tugas-tugas didunia dan jadi pedoman utama menghadapi kematian dan hidup di akhirat kelak. Pekerjaan, ideology, kegiatan sosial, biasanya akan dikaitkan dengan tuntunan agama. Kwalitas ibadah saat ini akan terlihat secara jelas. Sedangkan yang nilai agamanya kurang disebabkan pendidikan dasar agama yang diperoleh sebelumnya rendah, dan akan mewujudkan tingkah laku agama yang rendah pula. Orang dewasa dini lebih memperhatikan hal-hal keagamaan jika tetangga-tetangga dan teman-temannya aktif dalam organisasi-organisasi keagamaan. Dan pada masa ini kegagalan-kegagalan hidup mulai diatasi dengan bantuan agama, sekalipun dia selama hidupnya kurang mengamalkan agama atau kurang keyakinannya.
Orang-orang dewasa yang cemas akan kematian atau mereka yang sangat memikirkan hal kematian cenderung lebih memperhatikan agama daripada orang yang bersikap lebih realistic. Semakin otoriter pola kepribadian seseorang, semakin banyak perhatiannya pada agama dan semakin kaku sikapnya terhadap agama-agama lainnya. Sebaliknya, orang yang memiliki pribadi yang berpandangan seimbang lebih luwes terhadap agama-agama lain dan biasanya lebih aktif dalam kegiatan agamanya. (Tumanggor,2001:72;Hurlock,1980:258)
Pada masa dewasa madya adalah masa keinginan yang sangat tinggi untuk beribadah. Banyak orang berusia madya (laki-laki dan perempuan) yang tertarik kepada tempat ibadah (seperti: masjid) dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan daripada yang pernah mereka kerjakan pada waktu masih muda. Walaupun keinginannya ini mungkin bukan karena alasan keagamaan. Contohnya banyak orang usia madya, terutama wanita menganggap bahwa kegiatan keagamaan atau sosial dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Keinginannya untuk lebih terlibat dengan kegiatan keagamaan akan semakin besar setelah seseorang kehilangan anggota keluarga atau teman dekatnya.

C. Sikap Keberagamaan Pada Masa Dewasa
Sikap keberagamaan orang dewasa memiliki perspektif yang luas didasarkan atas nilai-nilai yang dipilihnya. Selain itu, sikap keberagamaan ini umumnya juga dilandasi oleh pendalaman pengertian dan perluasan pemahaman tentang ajaran agama yang dianutnya. Beragama, bagi orang dewasa sudah merupakan sikap hidup dan bukan sekedar ikut-ikutan.
Sejalan dengan tingkat perkembangan usianya, maka sikap keberagamaan pada orang dewasa antara lain memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Menerima kebenaran agama berdasarkan pertimbangan pemikiran yang matang, bukan sekadar ikut-ikutan.
2. Cenderung bersifat realis, sehingga norma-norma agama lebih banyak diaplikasikan dalam sikap dan tingkah laku.
3. Bersikap positif terhadap ajaran dan norma-norma agama, dan berusaha untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman keagamaan.
4. Tingkat ketaatan beragama didasarkan atas pertimbangan dan tanggung jawab diri hingga sikap keberagamaan merupakan realisasi dari sikap hidup.
5. Bersikap lebih terbuka dan wawasan yang lebih luas.
6. Bersikap lebih kritis terhadap materi ajaran agama sehingga kemantapan beragama selain didasarkan atas pertimbangan pikiran, juga didasarkan atas pertimbangan hati nurani.
7. Sikap keberagamaan cenderung mengarah kepada tipe-tipe kepribadian masing-masing, sehingga terlihat adanya pengaruh kepribadian dalam menerima, memahami serta melaksanakan ajaran agama yang diyakininya.
8. Terlihat adanya hubungan antara sikap keberagamaan dengan kehidupan sosial, sehingga perhatian terhadap kepentingan organisasi sosial keagamaan sudah berkembang.

D. Pengertian Usia Lanjut
Tua adalah hasil dari proses penuaan (aging process) yang sesungguhnya dialami oleh setiap manusia sejak awal ia ada. Dalam hal ini salah satu teori tentang penuaan menyebutkan bahwa penuaan terjadi pada sel-sel tubuh sesaat setelah pembuahan berlangsung. Artinya saat manusia belum dilahirkan ke dunia, proses penuaan sendiri telah terjadi.
Pada masa muda dimana tubuh masih berfungsi sempurna, proses penuaan itupun sebenarnya sudah terjadi, tetapi karena pada masa muda penuaan atau pematangan sel memang diperlukan untuk keberlangsungan fungsi tubuh, proses penuaan tersebut belum bermakna bagi seseorang.
Sedangkan seseorang dapat dikatakan tua, dibedakan menjadi bermacam pandangan. Menurut WHO (1982), seseorang dikatakan tua dibagi menjadi empat tahapan yaitu:
1. Usia pertengahan tahun (middle age) 45-59 tahun,
2. Usia lanjut (elderly) 60-69 tahun,
3. Usia tua (old) 70-79 tahun,
4. Usia sangat tua (very old) 80 tahun keatas.
Di Indonesia sendiri, definisi tua adalah bila seseorang tersebut telah mencapai usia 60 tahun keatas (UU No.13, 1998)
Usia tua adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang, yaitu suatu periode dimana seseorang telah beranjak jauh dari periode terdahulu.
Datangnya masa tua, biasanya disambut oleh sebagian orang dengan rasa cemas, dan khawatir. Selain aspek biologis yang menurun, aspek sosial pun telah berbeda. Hal tersebut dapat dimengerti, karena dalam aspek biologis banyak faktor yang menurun fungsinya, seperti contoh dalam panca indera. Pada lanjut usia (selanjutnya disebut lansia) indera perasa, dan pembau yang telah berkurang sensitifitasnya dapat menyebabkan hilangnya selera makan. Belum lagi pada proses metabolisme yang memang telah menurun dalam fungsi pengabsorpsiannya. Hal ini dapat menyebabkan banyak faktor pada lansia, salah satunya adalah turunnya daya tahan tubuh yang menyebabkan lansia sangat mudah terinfeksi penyakit.
Ciri-ciri usia lanjut:
a. merupakan periode kemunduran
b. Perbedaan individual pada efek menua
c. Usia tua dinilai dengan kriteria byang berbeda
E. Perkembangan Agama Pada Usia Lanjut
Seiring dengan meningkatnya usia, orang pada masa dewasa lanjut tidak sulit mengikuti dogma-dogma agama dan melakukan kunjungan ke tempat ibadah (untuk beribadah, seperti ke mesjid), mengunjungi para ulama, dan orang-orang yang berbeda kepecayaan dengan sikap yang lebih lunak.
Ketertarikannya terhadap agama sering dipusatkan pada masalah kematian yang menjadi sesuatu yang bersifat pribadi. Dan menurunnya kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan di mesjid pada usia lanjut tidak ada minat adalah lebih sedikit daripada faktor-faktor lain seperti kesehatan yang memburuk, tidak ada transportasi, malu karena tidak mempunyai pakaian yang sesuai atau tidak mampu menyumbang uang, dan perasaan tidak dibutuhkan oleh anggota organisasi masjid yang lebih muda.
Pada masa ini, perempuan lebih banyak berpartisipasi dalam kegiatan masjid daripada laki-laki karena kesempatan yang mereka berikan untuk hubungan sosial. (Hurlock,1980:402,409).
F. Sikap Keberagamaan Pada Usia lanjut
Adapun sikap keberagamaan pada usia lanjut justru mengalami peningkatan dan untuk proses seksual justru mengalami penurunan.
Berbagai latar belakang yang menjadi penyebab kecenderungan sikap keagamaan pada manusia usia lanjut ,secara garis besar ciri-ciri keberagamaan di usia lanjut adalah:
1. Kehidupan keagamaan pada usia lanjut sudah mencapai tingkat kemantapan .
2. Meningkatnya kecenderungan untuk menerima pendapat keagamaan.
3. Mulai muncul pengakuan terhadap realitas tentang kehidupan akhirat secara lebih sungguh-sungguh.
4. Sikap keagamaan cenderung mengarah kepada kebutuhan saling cinta antar sesama manusia , serta sifat-sifat luhur.
5. Timbul rasa takut kepada kematian yang meningkat sejalan dengan pertanbahan usia lanjutnya.







PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami susun dengan sebaik mungkin, akan tetapi kesalahan dan kekurangan pastilah ada pada diri kami selaku penyusun, oleh karena itu kami haturkan maaf yang sebesar-besarnya jika memang ada kesalahan dan kekurangannya, untuk itu kami mengharapkan kritik dan sarannya guna menjadikan makalah ini dapat lebih baik ke depannya.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak dosen dan kepada teman-teman semua yang telah membimbing dan turut ikut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi ini.
Akhirnya kami ucapkan semoga pembahasan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin. Sekian, wassalamu’alaikum wr. wb.

DAFTAR PUSTAKA

Daradjat, Zakiah, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2005
Hartati, Netty, dkk., Islam & Psikologi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004
Hidayati, Heny Narendrany, Andri Yudiantoro, Psikologi Agama, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2007
http://shint4.blogdetik.com/index.php/tag/folat/
Jalaludin, Psikologi Agama, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008
Mappiare, Andi, Psikologi Orang Dewasa, Surabaya: Usaha Nasional, 1983

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MUSTAFA KEMAL ATATRUK DAN SEKULARISME

B. Latar Belakang
Mustafa Kemal Pasya bin Ali Redha Beek yang di kemudian hari di kenal dengan Kemal Ataturk di lahirkan di kota saloniki tahun 1298 H., 1881 M dari keluarga yang modern. Kakeknya adalah seorang guru sekolah dasar di Salonika, dan bapaknya adalah seorang pegawai rendah yang kemudian hari menjadi seorang pedagang kayu. Sepeninggal ayahnya saat berusia tujuh tahun, ia diasuh ibunya Zubaidah Hanim. Pada tahun 1893, atas kemauan ibunya, ia memasuki sekolah Rusdiye, dan saat itu juga ia di beri tambahan nama oleh gurunya menjadi Musatafa Kemal. Pada tahun 1895 ia masuk ke akademi militer di kota Manatsir, dan pada 13 maret 1899 ia masuk sekolah ilmu militer di Istanbul sebagai kader pasukan Infantri. Tahun 1902, ia ditunjuk sebagai salah satu staf pengajar, dan pada bulan Januari 1905, ia lulus dengan pangkat kapten atau pada literatur lain sebagai letnan.
Demikian adalah pada masa Sultan Abdul Hamid II. la turut dalam komplotan untuk menggulingkannya, tertangkap kemudian dibuang ke Damaskus, lari dari sini ke Saloniki dan berhubungan dengan Partai Persatuan dan Kemajuan, mengadakan kontak dengan pihak tentara dan diserahi tugas pengawasan atas kereta api Macedonia, sedang Sultan Abdul Hamid dimakzulkan pada tahun 1327 H / 1909 M.
Pada tahun 1910 ia pergi ke Prancis sebagai atase sesuatu kemiliteran. Perjalanan ini membuat hatinya tidak puas terhadap hasil kemajuan yang telah dicapai oleh Turki dan gelisah melihat pengaruh Jerman yang kian bertambah. Ketika itu menurut prakteknya pemerintah Turki di pegang oleh 4 orang tokoh, yakni Anwar, Thal'at, Jawid dan Jamal. Mustafa amat bertentangan dengan mereka, dan sebenarnya tidak ada kegemaran ataupun minat terhadap ambisi di luar Turki. Menurut pendapatnya siasat ini membahayakan Negara, dan sebaliknya Anwar juga tidak menyukainya.
Pada tahun 1912 bercabul lah perang Balkan, dan Mustafa amat terharu sekali menyaksikan kesengsaraan rombongan pengungsi-pengungsi Turki yang menyingkir dari kota-kota di Balkan. Turki berhasil merebut Adrianopel disebabkan pertentangan yang timbul di antara Negara-negara Balkan tersebut.
Anwar di tunjuk sebagai Menteri Peperangan dan ia mencapai seluruh kaum muslimin di bawah bendera khalifah Islam, dan tanggung jawab mengatur urusan ketentaraan di serahkan kepada Jerman, suatu hal yang amat ditentang oleh Mustafa Kemal. Tahun 1914 meletuslah Perang Dunia, dan atas desakan Anwar dan kawan-kawan Turki berserikat dengan Jerman dan terjun dalam peperangan.
Menurut Kemal, Turki harus berdiri netral dan mengambil keuntungan dari pihak yang menang nanti. Tetapi walaupun haluan dan pendiriannya seperti itu, ia tetap berjuang disamping teman-teman dan perwira-perwira bawahannya dengan keberanian dan kepekatan hati. Perjuangannya di pertempuran Napoli tahun 1915 menyebabkan kemasyhurannya dan pada tahun 1916 ia dikirim ke Kaukasia, dan permulaan tahun 1917 diserahi pimpinan tentara di Hejaz. Hanya sebelum Kemal menempatinya, tentara Usmani telah meninggalkan kedudukan mereka. Pada tanggal 27 Pebruari 1916 ia diangkat sebagai Brigadir Jenderal atau pada literatur lain sebagai Jenderal, dan dikirim ke Diarbekir sebagai wakil komandan dan atau pada literatur lain sebagai Komandan. Kemudian kemenangan singkat menghadapi tentara Rusia (7-8 Agustus 1916) yang memungkinkannya untuk mencaplok Bitlis dan Mus kedalam wilayah Turki, tentu saja membuat namanya semakin besar.
Mustafa Kemal Ataturk pindah ke kota Anatolia melihat sempitnya ruang gerak untuknya jika tetap bertahan di Istanbul. Dan itu akan menghambat cita-citanya untuk mewujudkan Negara Turki yang modern. Di kota tersebut ia menyiapkan kadernya dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan beberapa tokoh militer. Sebagai inspektur Jendral pasukan Keempat di Samsun, ia mengirimkan pesan keseluruh wilayah negeri yang berisikan:
1. Integritas dan kesatuan negara dalam keadaan bahaya
2. Pemerintah pusat sudah tidak mampu melaksanakan tugas yang semestinya diemban. Dan oleh Karena itu pemerintah dianggap tidak ada.
3. Hanya kemauan dan kesungguhan rakyat turki yang dapat menyelamatkan eksistensi kerajaan.
Kemudian, pesan tersebut menginginkan adanya kongres yang independen tanpa ada campur tangan luar untuk tetap menjaga martabat Negara di mata dunia. la mengundang masing-masing delegasi daerah ke Siva yang dianggapnya tempat paling aman untuk tujuan diatas. Setelah kegiatan bawah tanahnya tercium oleh pusat kekuasaan, ia dipanggil ke pusat kekuasaan dan diberi tugas untuk mencegah setiap kegiatan anti Sultan secara terbuka. Tugas ini jelas ditolaknya dan akhirnya ia melepaskan semua jabatannya dan menjadi orang sipil dan meneruskan kegiatan politiknya di Anatolia.
Di Anatolia ia berkiprah di Associatio for defence of the Right Eastern Anatolia, sebuah pergerakan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat Anatolia Timur dan didirikian di Erzurum 3 Maret 1919.
Atas usaha Mustafa Kemal dan teman-temannya dapat dibentuk Majelis Nasional Agung pada tahun 1920. Dalam sidang di Ankara yang kemudian menjadi ibu kota Republik Turki ia dipilih sebagai ketua. Dalam sidang itu diambil keputusan-keputusan berikut.
1. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat turki
2. Majelis Nasional Agung merupakan perwakilan rakyat tertinggi
3. Majelis Nasional Agung bertugas sebagai badan legislative dan badan eksekutif
4. Majelis Negara yang anggotanya dipilih dari majelis nasional agung menjalankan tugas pemerintah
5. Ketua Majelis Nasional Agung merangkap jabatan Ketua Majelis Negara.

B. Konsep Nasional Mustafa Kemal Atatruk
Usaha yang dilakukan terus menerus oleh Mustafa Kemal beserta teman-temannya digolongkan nasionalis sehingga dan menguasai lingkungan, sehingga sekutu mengakui mereka sebagai penguasa di Turki. Secara de facto dan de yure di tandatanganilah perjanjian Lausane pada tanggal 23 Juli 1923 dan pemerintah Mustafa Kemal mendapat pengakuan secara luas dari internasional.
Konsep Nasionalisme menurut Mustafa Kemal adalah Nasionalisme Turki yang ternbatas pada daerah geografisnya dan buka ide nasionalisme yang luas. Daerah geografis turki menurut piagam nasional tahun 1920 di tetapkan bahwa turki melepaskan tuntutan territorial terhadap daerah-daerah yang dahulu terletak di bawah kekuasaan kerajaan Usmani kecuali daerah yang di dalamnya terdapat mayoritas Turki. Westernisme, Sekularisasi, dan Nasionalisme menjadi dasar pemikiran pembaharuan yang dilakukan Mustafa Kemal Pasya.


C. Pembaharuan-Westernisasi-Sekularisme
Setelah perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan dapat diraih selanjutnya Mustafa menghendaki perjuangan baru lagi, yaitu perjuangan untuk memperoleh dan mewujudkan peradaban barat di Turki. Untuk mewujudkan harapan tersebut, ia mengadakan proyek pembaharuan dalam skala besar.
Pemikiran pembaharuan yang dilakukan oleh Mustafa Kemal dipengaruhi bukan hanya oleh ide-ide golongan nasionalis Turki saja, tetapi juga dipengaruhi oleh ide-ide golongan barat. Menurutnya Turki dapat maju hanya dengan meniru Barat.
Menurut Ahmed Agouglu, Mustafa Kemal Pasya dalam salah satu pidatonya menyatakan bahwa kelanjutan hidup di dunia peradaban modern menghendaki agar masyarakat mengadakan perubahan dalam diri sendiri. Pada zaman yang ilmu pengetahuannya membawa perubahan terus menerus bagi bangsa yang berpegang teguh pada pemikiran dan tradisi tua dan usang, tidak dapat mempertahankan wujudnya. Masyarakat Turki harus diubah menjadi masyarakat yang mempunyai peradaban barat dan segala kegiatan reaksioner harus dihancurkan.
Pembaharuan Mustafa terhadap bentuk Negara dilakukan melalui sekulerisasi. Pemerintahan dipisahkan dari agama. Sultan di Istanbul tidak ada lagi namun sekutu masih menganggapnya sebagai penguasa Turki. Oleh sebab itu, Sultan yang diundang untuk menghadiri perundingan perdamaian di Lausanne.
Kemudian melalui Sidang Majelis Nasional Agung yang telah dibentuknya, Mustafa menjelaskan bahwa jabatan khalifah dan jabatan sultan terpisah. Khalifah berada (pusat), sedang sultan berada di daerah. Oleh karena itu, Turki juga harus dipisahkan. Akhirnya diputuskan untuk menghapuskan jabatan Sultan dan yang ada adalah khalifah yang tidak mempunyai wewenang kekuasaan duniawi, tapi hanya kekuasaan spiritual.
Dengan demikian, khalifah-khalifah di Istanbul hanya merupakan lambang ke Islaman Turki. Pengapusan jabatan sultan menghilangkan dualisme pemegang kekuasaan duniawi. Dengan berbagai jalan diplomatik yang di tempuh, bentuk Negara di setujui melalui Konstitusi tahun 1921 menjadi Negara Republik bukan ke Khalifahan, sebagai presiden terpilih adalah Mustafa Kemal Pasya.
Selanjutnya, Mustafa berusaha menghapuskan jabatan khalifah, supaya dualisme kepala Negara dapat dihindari dengan perdebatan yang sengit melalui konferensi Majlis Nasional Agung pada tanggal 3 Maret 1924 diputuskan menghapuskan jabatan khalifah. Khalifah yang menjabat saat itu diperintahkan meninggalkan Turki bersama keluarganya pergi ke Swiss.
Dengan demikian, dualisme kepala Negara telah hilang. Langkah Mustafa selanjutnya adalah menghilangkan hubungan antara agama dan Negara yang masih dijamin dalam konstitusi sebelumnya. Berkat perjuangan Mustafa, tercapailah harapannya untuk membentuk Negara Turki sekuler pada tahun 1937 setelah Mustafa menanamkan prinsip sekularisme.
Tetapi sebelum resmi menjadi Negara sekuler, Mustafa Kemal telah mulai menghilangkan institusi keagamaan yang ada dalam pemerintahan. Di tahun 1924 Biro Syekh al-lslam di hapuskan, dan begitu pula kementrian syariat. Di jaman kerajaan Usmani kementrian syariat tidak ada dan kementrian ini didirikan oleh pemerintahan nasionalis Mustafa Kemal. Bersamaan dihapuskan pula mahkamah syariat. Hukum syariat dalam soal perkawinan digantikan oleh hukum swiss. Perkawinan bukan lagi menurut syariat tetapi menurut hukum sipil.
Di tahun 1924 dikeluarkan pula undang-undang penyatuan pendidikan dan berdasar atas undang-undang ini, seluruh sekolah-sekolah diletakan dibawah pengawasan kementrian pendidikan. Madarsah-madrasah ditutup untuk diganti oleh sekolah yang akan membina imam dan khotib. Di Universitas Istambul di dirikan fakultas Ilahiyat. Selanjutnnya pendidikan agama ditiadakan disekolah-sekolah, di daerah perkotaan pada tahun 1930 dan didaerah pedesaan pada tahun 1933. Pelajaran Bahasa Arab dan Persia yang terdapat dalam kurikulum sekolah sebelumnya dihapuskan di tahun 1928. Di tahun ini juga tulisan Arab ditukar dengan tulisan latin.
Westernisasi dan sekularisasi diadakan bukan hanya dalam bidang institusi, tetapi juga dalam bidang kebudayaan dan adat istiadat. Pemakaian tarbus dilarang di tahun 1925 dan sebagai gantinya dianjurkan pemakaian topi barat. Pakaian keagamaan juga dilarang dan rakyat Turki harus mengenakan pakaian barat, baik pria maupun wanita. Di tahun 1935 dikeluarkan pula undang-undang yang mewajibkan warga Negara Turki mempunyai nama belakang. Hari cuti resmi mingguan diubah dari hari jum'at menjadi hari minggu.
Melihat pada perkembangan sebagai tersebut diatas republik Turki adalah Negara sekuler. Tetapi meskipun begitu apa yang diciptakan Mustafa Kemal belumlah Negara yang betul-betul sekuler. Betul syariat telah dihapus pemakaianya dan pendidikan Agama dikeluarkan dari kurikulum sekolah, melalui Departemen Urusan Agama, sekolah-sekolah pemerintah untuk Imam dan khotib, Fakultas Ilahiyat dari Perguruan Tinggi Negara, Universitas Istambul.
Mustafa kemal sebagai nasionalis dan pengagum peradaban barat tidak menentang agama Islam baginya Islam adalah agama yang rasional dan perlu bagi umat manusia. Tetapi agama yang rasional ini telah dirusak oleh tangan manusia. Oleh sebab itu ia melihat perlunya diadakan pembaharuan dalam soal agama untuk disesuaikan dengan bumi Turki. Alquran perlu diterjemahkan kedalam bahasa Turki, agar dapat dipahami rakyat Turki. Azan dalam bahasa Turki dimulai dalam pemakaiannya di tahun 1931, fakulatas Ilahiyat dibentuk untuk mempelajari pembaharuan yang diperlukan itu. Tetapi usaha itu kelihatannya tidak berhasil, dan pemikiran untuk mengadakan pembaharuan dalam Islam melalui pemerintah ditinggalkan.
Sekularisasi yang dijalankan Mustafa Kemal tidak sampai menghilangkan agama. Sekularisasinya berpusat kekuasaan golongan ulama dalam soal agama dan dalam soal politik. Oleh karena itu pembentukan partai yang berdasarkan Agama dilarang, seperti partai Islam, partai Kristen, dan sebagainya. Yang terutama ditentangnya ialah Ide Negara Islam dan pembentukan Negara Islam. Negara mesti dipisahkan dari Agama. Institusi-institusi Negara, sosial, ekonomi, hukum, politik, dan pendidikan harus dibebaskan dari kekuasaan syariat. Negara dalam pada itu, menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Paham sekularisme dan sekularisasi yang dijalankan Mustafa kemal bukan tidak mendapat tantangan. Tantangan keras datang dari golongan Islam tapi dapat ia patahkan.
Dan akhirnya ia meninggal dunia pada tanggal 11 Nopember 1938. Usaha pembaharuan yang dimulainya dijalankan terus oleh pengikut-pengikutnya. Tetapi bagaimanapun rasa keagamaan yang mendalam dikalangan rakyat Turki tidak menjadi lemah dengan sekularisasi yang dilakukan Musatafa Kemal dan pemerintah Turki. Islam telah mempunyai akar yang mendalam pada masyarakat Turki dan sulit dapat dipisahkan dari identitas nasional Turki. Orang Turki merasa di hinakan kalau dikatakan bahwa ia bukan orang Islam.












KESIMPULAN

Dari semenjak timbulnya tiga aliran pembaharuan di Turki, golongan barat, golongan Islam dan golong Nasionalis Turki, telah dapat diramalkan bahwa yang akhirnya yang mendapat kemenangan adalah golongan nasionalis. Ide golongan Islam yang ingin mempertahankan Institusi dan tradisi lama, ketika dunia timur banyak dipengaruhi ide pembaharuan, tidak akan mendapat sokongan yang kuat. Demikian juga ide westernisasi yakni meniru barat dan mempertahankan sistem pemerintahan kerajaan Usmani. Ketika rasa anti-Barat dan anti-sultan sedang meningkat di Turki tidak akan dapat bertahan. Tetapi golongan nasionalis, yang ingin mengadakan pembaharuan atas dasar nasionalisme dan peradaban barat, ketika dunia timur sedang dipengaruhi oleh ide nasionalisme dan pembaharuan, pasti akan memperoleh kemenangan. Keadaan dan situasi pada zaman itu memang menolong bagi Mustafa Kemal untuk mewujudkan cita-citanya.

DAFTAR PUSTAKA

A. Mughni, Syafiq, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997, Cet. Ke-1

Ali al Husni an Nadwi, Abu Hasan, Pertarungan antara Alam Pikiran Barat dengan Alam Pikiran Islam, Bandung: PT. Al Ma'arif, 1983, Cet. Ke-2

Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan), Jakarta: Bulan Bintang, 2003, Cet. Ke-13

Syaukani, Ahmad, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, Cet. Ke-2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

QIYAS

a. Pengertian Qiyas
Secara bahasa (Arab) qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Misalnya قست الثوب بالنراع yang berarti "saya mengukur baju dengan hasta.
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang sama. Di antaranya dikemukakan Sadr al-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul fiqh Hanafi). Menurutnya, qiyas adalah:
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu' disebabkan kesatuan 'illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.
Maksudnya, 'illat yang ada pada satu nash sama dengan 'illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid. Karena kesatuan Wat ini, maka hukum dari kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hu¬kum yang ditentukan oleh nash tersebut.

b. Kehujjahannya
Pada dasarnya di dalam menanggapi soal qiyas ini ada dua pendapatulama:
1. Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa qiyas adalah hujjah syara'.
2. Madzhab Nidhomiyah, Dhohiriyah dan Syi'ah Imamiyah yang menolak qiyas sebagai cara untuk menetapkan hukum termasuk juga sebagian mu' tazilah.
Adapun alasan-alasan jumhur antara lain adalah:
1. Ayat al-Qur'an yang menyatakan sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا.
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (al-Nisa: 59).

Kata-kata farudduhu (فَرُدُّوه) berarti mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, hal ini meliputi pengem-balian kepada kaidah-kaidah syara' yang umum dan me¬ngembalikan hal-hal yang tidak dinashkan kepada yang dinashkan karena ada persamaan illatnya. Dan ini berarti menggunakan qiyas.

Dalam surat Yaasin ada ayat sebagai berikut:
وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ. قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ.

Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?" Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk, (Yaasin: 78-79).

Di sini pun ada qiyas yaitu meng-qiyas-kan kehidupan kembali sesudah mati kepada kehidupan pada permulaan. Jadi siapa yang berkuasa untuk menghidupkan pada per¬tama kali maka berkuasa pula menghidupkan sesudah mati.


2. Banyak sunnah yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. menggunakan qiyas diantaranya:
كنت نهيتكم عن إدخار لحوم الأضاحى لاجل الدافة فكلوا وأدخروا وتصدقوا
Dulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena banyak orang berkumpul. Maka sekarang boleh makan, menyimpan, dan menyedekahkannya (Hadits Riwayat Al-Nasa'iy).

Jadi bila banyak orang yang berkumpul yang membutuhkan daging kurban dilarang menyimpan daging kurban apabila tidak ada orang berkumpul boleh menyimpan. Dengan demikian hukum ada apabila ada illatnya dan hukum tidak ada dalam arti mubah apabila tidak ada illat¬nya. Di dalam kaidah terkenal:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
"Hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya illat".

3. Para sahabat pun mempergunakan qiyas ini seperti Abu Bakar mengqiyaskan kakek dengan bapak di dalam warisan, juga Umar memerintahkan kepada Abu Musa al-Asy'ari.
أعرف الأشباه والنظائر ثم قس الأمور عند ذلك
"Pelajarilah perkara-perkara yang ada persamaan dan perserupaannya, kemudian qiyaskanlah perkara-perkara tersebut".

Sebagian sahabat membaiat Abu Bakar karena beliau pernah menjadi Imam shalat pada waktu Nabi sakit, jadi mengqiyaskan khilafah sebagai Imam kepada Imam Shalat. Ali bin Abi Thalib mengqiyaskan sanksi bagi peminum-peminum yang memabukkan kepada sanksi menuduh zina
إنه إذا شرب هذى وإذا هذى قدف
Sesungguhnya manusia itu apabila minum-minuman keras, ia akan mengigau dan apabila dia mengigau dia akan menuduh (melakukan qodzaf)".

Dari Ali berkata:
يعرف الحق بالمقايسة عند ذوى الألباب
"Kebenaran itu bisa diketahui dengan cara meng-qiyas-kan, bagi orang-orang yang mempunyai pengetahuan".

4. Qiyas bisa dibuktikan dengan dalil akal pula:
Pertama, Allah SWT. memberikan hukum demi untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya, apabila ada persamaan antara kasus yang tidak di-nash-kan dengan yang di-nosh-kan di dalam illat hukumnya, maka adalah adil dan bijak-sana untuk mempersamakan hukumnya dalam rangka melaksanakan kemaslahatan tadi. Adalah tidak pada tempatnya apabila khamr dilarang ka¬rena memabukkan dalam rangka memelihara akal dan mi-num-minuman lain yang memabukkan dibolehkan karena tidak dinoshkan, padahal kedua-duanya sama memabuk¬kan dan menyebabkan tidak terpeliharanya akal.
Kedua, Nash al-Qur'an dan al-Sunnah jumlahnya terba-tas, sedangkan peristiwa dan perkembangan manusia terus terjadi, maka untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak di-nash-kan, penggunaan qiyas sangatlah dibutuhkan asal pemecahan tersebut masih di dalam ruang lingkup syari'at menuju kemaslahatan manusia.
Qiyas pada hakikatnya tidak lain adalah pelaksanaan nash-nash di dalam ruang lingkupnya yang luas, bukan menambah nash tapi menafsirkan nash.


c. Hakikat Qiyas
1. Ada dua kasus yang mampunyai ‘illat yang sama.
2. Kasus yang lama sudah ada hukumnya berdasarkan nash, sedangkan hukum yang baru belum ada nashnya.
3. Antara hukum yang lama dengan hukum yang baru kedua-duanya memiliki sebab yang sama.

d. Unsur-unsur / Rukun-rukun Qiyas.
Sesuatu masalah dapat diqiaskan apabila memenuhi empat rukun yaitu:
1. Asal : Yaitu dasar titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (Musyabbab bih).
2. Furu': Suatu masalah yang akan diqiaskan disamakan dengan asal tadi, disebut Musyabbab.
3. Illat : Suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu, dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiaskan masalah yang kedua (furu') kepada masalah yang pertama (asal) karena adanya suatu sebab yang dapat dikonfonnasikan antara asal dengan furu1.
4. Hukum : yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu', bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buahnya.
Contoh:
No. Asal Furu’ Illat Hukum
1. Khamar Wisky Memabukkan Haram
2. Gandum Padi Mengenyangi Wajib zakat
3. dan lain-lain

e. Syarat-Syarat Qiyas.
Untuk dapat melakukan qias terhadap sesuatu masalah yang belum ada ketentuan dalam Al Qur'an dan Hadist, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Hendaklah hukum asalnya tidak berobah-robah atau belum dinasakhkan artinya hukum yang tetap berlaku.
2. Asal seita hukum sudah ada ketentuannya menurut agama artinya sudah ada menurut ketegasan Al Qur'an dan Hadist
3. Hendaklah hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qias, artinya hukum asal itu dapat diperlakukan pada qias.
4. Tidak boleh hukum furu' (cabang) terdahulu dari hukum asal, karena untuk menetapkan hukum berdasarkan kepada 'illatnya (sebab).
5. Hendaklah sama Illat yang ada pada furu' dengan illat yang ada pada asal.
6. Hukum yang ada pada furu' hendaklah sama dengan hukum yang ada pada asal. Artinya tidak boleh hukum furu' menyalahi hukum asal.
7. Tiap-tiap ada illat ada hukum dan tidak ada illat tidak ada hukum. Artinya illat itu selalu ada.
8. Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan-ketentuan agama, artinya tidak boleh menyalahi Kitab dan Sunnah.

f. Macam-Macam Qiyas.
1. Qiyas Aula: yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu' lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan Illat pada furu'.
Umpamanya mengiyaskan keharaman memukul orang tua diqiyas-kan kepada ucapan "ah” (berkata kasar) terhadap orang tua dengan 'illat "menyakiti. Hal itu ditegaskan Allah dalam surat al-Isra (17):23:
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا.

maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
Keharaman pada perbuatan "memukul" lebih kuat dari pada keharam-an pada ucapan "ah”, karena sifat menyakiti yang terdapat pada memukul lebih kuat dari yang terdapat pada ucapan "ah”.
2. Qiyas Musaway : Yaitu illat yang terdapat pada yang di qiaskan (furu’) sama dengan illat yang ada pada tempat mengqias¬kan (asal) karena itu hukum keduanya sama. Seperti mengqiaskan membakar harta anak yatim dengan memakan, karena illatnya sama-sama menghabiskan (melenyapkan).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. (Surat An Nisa': 10).

3. Qias Dalalah: Yaitu illat yang ada pada qias menjadi dalil (alasan) bagi hukum, tetapi tidakmewajibkan baginya (furu') seperti mengqiaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada harta orang dewasa yang telah sampai senisab, tetapi bagi anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiaskan pada hajji tidak diwajibkan pada anak-anak.

4. Qiyas Syabah, yaitu menjadikan yang diqiaskan (furu’) dikembalikan kepada antara asal yang lebih banyak persamaan antara keduanya, seped mengqiaskan budak dengan orang merdeka, karena sama-sama manusia, kemudian budak dapat pula disamakan dengan harta benda, karena harta benda itu lebih banyak persamaannya dari pada manusia yang merdeka, karena budak dapat dijual, diwariskan, diwaqafkan, dan menjadi jaminan dalam suatu urusan. Jadi disini furu’ (budak) dapat dikembalikan kepada asal yaitu :
• Manusia merdeka.
• Harta kekayaan, tetapi lebih banyak persamaannya dengan harta benda.
5. Qiyas Adwan, yaitu yang diqiaskan (furu’) terhimpun pada hukum yang ada pada tempat mengqiaskan, seperti mengqiaskan memakai perak bagi laki-laki kepada memakai emas, menurut seba-hagian pendapat ulama hukumnya haram.

DAFTAR PUSTAKA

Bin Khalil, Atha’, Ushul Fiqh (Kajian Ushul Fiqh Mudah dan Praktis), Bogor, Pustaka Thariqul Izzah, 2008
Djazuli, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997
Ramayulis, Usul Fiqh, Jakarta, Kalam Mulia, 1989
Shidik, Safiudin, ushul Fiqh
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, 2007)
Syarifuddin, Amir, Usul Fiqh Jilid I, Jakarta, PT Logos Wacana Ilmu, 1997

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFISIEN/DEFEK MORAL

A. Pengertian Moral
Moral dari segi bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaaan. Di dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia dikatakan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perkataan dan perbuatan. Selanjutnya moral dalam istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai kehendak, pendapat atau perbuatan secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Selanjutnya pengertian moral dijumpai dalam the Advanced Leaner’s Dictionary of Current English. Dalamnya dikemukakan beberapa pengertian moral sebagai berikut :
1. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk.
2. Kemampuan untuk memahami perbedaan antara banar dan salah.
3. Ajaran atau gabmar tingkah laku yang baik.
Berdasarkan kutipan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa moral adalah iastilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia denagn nilai atau ketentuan baik atau buruk benar atau salah. Jika dalam kehidupan sehari-hari dikatakan bahwa orang tersebut bermoral, maka yang dimaksudkan adalah bahwa orang tersebut tingkah lakunay baik.
Dalam pembicaraan moral yang digunakan sebagai tolok ukur penentu perbuatan baik atau buruk adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta sedang berlangsung di dalam masyarakat, berbeda dengan etika yaitu untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik dan buruk tolok ukurnya adalah akal rasio manusia. Dengan demikian tolok ukur yang di gunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adapt istiadad, kebiasaan dan lainya yang berlaku di dalam masyarakat.


B. Defisien Moral
Defisien/defek moral adalah kondisi individu yang hidupnya de-linquent (nakal, jahat), selalu melakukan kejahatan, dan bertingkah-laku a-sosial atau anti-sosial; namun tanpa penyimpangan atau gangguan organis pada fungsi inteleknya, hanya saja inteleknya tidak berfungsi, sehingga terjadi kebekuan moral yang kronis.
Pribadinya cenderung psikotis dan mengalami regresi, dengan penyimpangan-penyimpangan relasi kemanusiaan. Sikap orang-orang yang defek mentalnya ialah dingin, beku, tanpa afeksi. Emosinya steril terhadap sesama manusia; munafik, jahat, sangat egoistis, self-centered, tidak menghargai orang lain. Tingkah-lakunya selalu salah dan jahat (misconduct); sering melakukan kekerasan, kejahatan, penyerangan. la selalu melanggar hukum, norma dan standar sosial.
Kelemahannya terutama ialah ketidakmampuannya untuk mengenali, memahami, mengendalikan dan melakukan regulasi terhadap emosi-emosi, impuls-impuls dan tingkahlaku sendiri. Mereka itu tidak bisa dipercaya. Kualitas mental mereka pada umumnya rendah.
Pembentukan egonya sangat lemah, sehingga dorongan-dorongan instinktif yang primer selalu meledak-ledak tidak terkendali. Impuls-impulsnya tetap ada pada tingkat primitif. la tidak bisa mengontrol diri, disertai agresivitas yang meledak-ledak dan rasa permusuhan terhadap siapa pun juga.
Di antara penjahat-penjahat habitual dan recidivist yang defek moralnya itu, menurut statistik, lebih kurang 82% disebabkan oleh konstitusi disposisional dan perkembangan mental yang salah. Sedang lebih kurang 18% dari mereka menjadi penjahat disebabkan oleh faktor-faktor lingkungan. Yang termasuk dalam kelompok defek moral ini ialah anak-anak bubrah dan anak-anak delinkuen (juvenile delinquency).



C. Anak-Anak Bubrah
Anak-anak bubrah (rusak, damaged children) adalah anak-anak dengan perkembangan pribadi yang regresif serta kerusakan pada fungsi intelek, sehingga interrelasi kemanusiaannya menjadi miskin, beku, steril tanpa afeksi; disertai penolakan terhadap super-ego dan hati nurani sendiri, hingga muncul kebekuan moral.
Mereka digolongkan dalam kelompok defek moral. Orientasi-sosialnya rusak. Banyak dari mereka jadi autistis dan psikotis, dengan retardasi mental yang berat. Ada dari mereka yang memperlihatkan gerakan-gerakan yang tipis, yaitu "rocking movements" (gerakan-gerakan goyangan terus-menerus) dibarengi gejala-gejala erotik yang primitif. Mereka mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang buruk, dan sifatnya sangat egoistis. Pada umumnya mereka selalu gelisah, dengan tindakan yang meledak-ledak tanpa kasihan, tanpa ampun, dan tidak mengenal belas kasihan. Hatinya beku membatu, tanpa afeksi sama sekali.
Faktor penting yang menyebabkan anak bubrah ini ialah:
1. terpisahnya mereka dari orang tua pada usia kurang dari 3 tahun; khususnya pisah dengan ibunya; misalnya terjadi pada anak-anak haram tanpa mengetahui ayahnya;
2. anak-anak yang dipelihara di rumah-sakit, rumah yatim piatu dan panti-panti penitipan, dan tidak pernah merasakan kasih sayang. Bahkan mereka mendapat perlakuan yang keras dan kejam, se¬hingga muncul rasa-rasa dendam, agresi, kebekuan emosional dan interrelasi sosial yang sangat miskin.
Anak-anak bubrah ini kebanyakan akan menjadi orang dewasa yang defisien moral. Sebab dari usia yang sangat muda mereka sudah mengalami defek/rusak mental yang permanen, sebagai akibat peng¬aruh lingkungan yang kejam dan buruk. Di kemudian hari, mereka akan mengembangkan kecenderungan-kecenderungan kriminal, di mana ancaman dan hukuman tidak mempan mencegah dan melarang tingkah-laku mereka yang abnormal. Pada mereka itu ada korelasi yang tinggi antara inteligensi yang rusak atau tidak berfungsi dengan defek mental dan defek moral.
Anak-anak bubrah dengan defek moral itu pada umumnya mengalami kekacauan/disorder mental, dan sangat labil kepribadiannya. Ciri-ciri khas anak bubrah dan orang dewasa yang defek moral itu antara lain ialah sebagai berikut:
1. Secara fisik dan organik mereka biasa, normal; tidak berbeda dengan orang normal. Ada yang sangat pandai dan brilliant, pintar berbicara, dan cerdik menarik. Tapi mereka keras kepala, banyak tingkah, tidak bisa diperhitungkan, mudah berubah, dan sangat munafik.
2. Tidak toleran, suka melanggar aturan, disiplin, norma dan otoritas. Mereka jadi penyimpang dan penjahat yang permanen.
3. Sangat sombong, ada over-estimasi (penilaian-lebih) terhadap diri sendiri, tidak tahu malu, dan tidak tahu harga-diri; tidak bisa belajar dan pengalaman-pengalaman terutama kebaikan.
4. Tidak tahu belas kasih, tanpa mengenal afeksi, tidak pernah merasa bersalah atau berdosa, dan mau menang sendiri atau "semau gue". Sangat egosentris, tidak mau memperdulikan hak orang lain. Se-hingga selalu menghina dan menerjang perasaan orang lain dengan perangainya yang sangat kasar.
5. Tidak punya kesadaran bertanggung jawab secara susila. Sejak usia muda mereka sudah belajar mencuri dan melakukan macam-macam kejahatan. Bahasanya jorok kotor, memuakkan. Tingkah-lakunya kasar, a-susila dan berandalan. Sejak kecilnya mereka suka menyiksa dan menyakiti binatang; sesudah besar ia suka menyiksa dan menyakiti kawan-kawannya dan orang luar.

D. Juvenile Delinquency
Juvenile Deliquency (juvenilis = muda, bersifat kemudaan; delin-quency dan "delinquere = jahat, durjana, pelanggar, nakal) ialah anak-anak muda yang selalu melakukan kejahatan, dimotivir untuk mendapatkan perhatian, status sosial dan penghargaan dan lingkungannya.
Mereka itu disebut pula sebagai pemuda-pemuda brandalan, atau pemuda aspalan yang selalu berkeliaran di jalan-jalan aspalan, atau anak-anak jabat nakal. Pada umumnya mereka tidak memiliki kesa¬daran sosial dan kesadaran moral. Tidak ada pembentukan Ego dan Super-ego, karena hidupnya didasarkan pada basis instinktif yang pri-mitif. Mental dan kemauannya jadi lemah, hingga impuls-impuls, dorongan-dorongan dan emosinya tidak terkendali lagi. Tingkah-laku¬nya liar berlebih-lebihan. Fungsi-fungsi psikisnya tidak bisa diinte-grasikan, hingga kepribadiannya menjadi khaotis dan menjurus pada psikotis.
Anak-anak muda delinquent dengan cacad jasmaniah sering dihinggapi rasa "berbeda", rasa inferior, frustasi dan dendam. Maka untuk mengkompensasikan perasaan-perasaan minder itu mereka melakukan perbuatan-perbuatan "kebesaran/grandieus", kekerasan dan kriminal, menteror lingkungan, bersikap tiranik, agresif dan destruktif, merusak apa saja. Semua itu, dilakukan, dengan maksud: mempertahankan harga dirinya, dan untuk "membeli" status sosial serta prestige sosial, untuk mendapatkan perhatian lebih dan penghargaan dari lingkung¬annya.
Sebab-sebab anak-anak muda menjadi delinquent antara lain ialah:
1. Instabilitas psikis.
2. Defisiensi dan kontrol Super-ego.
3. Fungsi persepsi yang defektif.
1. Delinquent karena instabilitas psikis.
Tipe ini banyak terdapat pada anak-anak gadis, dengan sikap yang pasif, tanpa kemauan dan sugestible sifatnya. Biasanya mereka itu tidak memiliki karakter, terlalu labil mentalnya. Emosinya tidak matang, dan inteleknya mengalami retardasi; pada umumnya mereka tidak agresif, tapi kemauan dan karakternya sangat lemah. Sehingga mudah mereka jadi pecandu alkohol, dan obat-obat bius; lalu mudah terperosok pada praktek dan perbuatan-perbuatan immoral seksual serta melakukan pelacuran/prostitusi.
2. Delinquent disebabhan defisiensi dan kontrol Super-ego:
Sebagai akibat dari defisiensi ini muncul banyak agresivitas. Dorongan-dorongan, impuls-impuls dan sikap-sikap bermusuhannya meledak-ledak secara eksplosif seperti pada penderita epilepsi/ayan. Semua ini mengakibatkan defek intelektual, hingga pasien selalu melakukan reaksi yang primitif, yang ditampilkan dalam gejala: tingkahlaku jahat-kejam tidak berperikemanusiaan, dan suka menteror orang lain serta lingkungan.
3. Delinquent karena fungsi persepsi yang defektif.
Mereka itu tahu bahwa perilakunya jahat kriminal, namun mereka tidak menyadari arti dan kualitas dari kejahatannya. Sebab hati nuraninya sudah menumpul, hingga tingkah-lakunya menjadi buas jahat dan kejam kelewat-lewat.

E. Pendidikan Moral Guna Menyelamatkan Generasi Yang Akan Datang
1. Pendidikan moral dalam rumah tangga
a. Pertama-tama yang harus diperhatikan adalah penyelamatan hubungan Ibu-Bapak, sehingga pergaulan dan kehidupan mereka dapat menjadi contoh bagi anak-anaknya, terutama anak yang masih belum berumur 6 tahun, di mana mereka belum dapat memahami kata-kata dan simbol yang abstrak.
b. Pendidikan moral yang paling baik, terdapat dalam agama, karena nilai moral yang dapat dipatuhi dengan suka rela, tanpa ada paksaan dari luar, hanya dari kesadaran sendiri, datangnya dari keyakinan beragama.
c. Orang tua harus memperhatikan pendidikan moral serta tingkah laku anak-anaknya, justru pendidikan yang diterima si anak dari orang tuanyalah yang akan menjadi dasar dari pembinaan mental dan moralnya. Jangan hendaknya orang tua membiarkan pertumbuhan anaknya berjalan tanpa bimbingan, atau diserahkan saja kepada guru di sekolah. Inilah kekeliruan yang banyak terjadi.
d. Pendidikan dan perlakuan orang tua terhadap anaknya hendaknya menjamin segala kebutuhannya, baik fisik maupun psikis dan sosial. Sehingga si anak merasa tenteram, dan hidup tenang tanpa kekecewaan.
2. Pendidikan moral dalam sekolah
a. Hendaknya dapat diusahakan supaya sekolah menjadi lapangan yang baik bagi penumbuhan dan pengembangan mental dan moral anak didik, di samping tempat pemberian pengetahuan, pendidikan keterampilan dan pengembangan bakat dan kecerdasan.
b. Pendidikan agama haruslah dilakukan secara intensif, ilmu dan amal supaya dapat dirasakan oleh si anak didik di sekolah.
c. Hendaknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan (pengajaran baik guru, pegawai, buku, peraturan dan alat-alat) dapat membawa anak didik kepada mental yang sehat, moral yang tinggi dan pengembangan bakat, sehingga anak itu dapat lega dan tenang dalam pertumbuhannya dan jiwanya tidak goncang. Dan lain-lain.
3. Pendidikan moral dalam masyarakat
a. Sebelum menghadapi pendidikan anak, maka masyarakat yang telah rusak moralnya itu perlu segera diperbaiki mulai dari diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang dekat di sekitar kita.
b. Mengusahakan supaya masyarakat, termasuk pemimpin dan penguasanya menyadari betapa pentingnya masalah pendidikan anak, terutama pendidikan agama.
c. Supaya buku, gambar, tulisan, bacaan yang akan membawa kerusakan moral anak perlu dilarang peredarannya. Semua ini akan merusak mental dan moral generasi muda, yang sekaligus akan menghancurkan masa depan bangsa kita. Dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

Daradjat, Zakiah, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1977, Cet. Ke-4

Kartono, Kartini, Patologi sosial (Gangguan-Gangguan Kejiwaan 3), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003, Cet. Ke-4

Nata, Abudin, Akhlak Tashawuf,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KELUARGA BERENCANA

A. Pengertian Keluarga Berencana (KB) dan Alat Kontrasepsi
1. Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Keluarga Berencana terdiri dari dua kata yaitu keluarga yang berarti rumah tangga, dan berencana yang berarti memiliki rencana. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga untuk mensejahterakan kehidupannya di antaranya dengan jalan mengatur jarak kelahiran atau jumlah anaknya.
Mahyuddin mendefinisikan KB dengan pengertian umum dari pengertian khusus. Menurut pengertian umum KB ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta keluarga atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan tertimpa kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Sedangkan menurut pengertian khusus KB adalah suatu aktifitas dalam kehidupan sehari-hari yang berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sperma dari laki-laki dan telur dari perempuan ketika terjadinya hubungan antara suami istri.
Menurut Masfuq Zuhdi, istilah KB di Indonesia mempunyai arti dan tujuan yang sama dengan istilah Family Planning atau Planned Parenthood bukan Birth Control. Menurutnya Family Planning atau Planned Parenthood, berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak yang lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur. Selain itu mereka juga merencanakan berapa jumlah anak yang diinginkan, karena disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi yang ditekankan di sini adalah perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang tua terhadap anggota keluarganya. Berbeda dengan istilah Birth Control yang artinya pembatasan atau penghapusan kelahiran, Birth Control ini bisa mempunyai konotasi negatif karena di dalamnya mengandung arti kontrasepsi, sterilisasi, aborsi dan penundaan kawin sampai usia lanjut.
Menurut Masfuq Zuhdi tujuan Keluarga Berencana di Indonesia adalah untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga. Kesejahteraan keluarga di sini berarti telah dapat terpenuhinya secara seimbang antara kebutuhan-kebutuhan spiritual (kerohanian dan keagamaan), kebutuhan fisik (perumahan dan sejenisnya), kebutuhan biologis (makan, minum, hubungan kelamin dan sebagainya), dan kebutuhan sosial (bermasyarakat, berorganisasi dan sebagainya) dari suatu keluarga.
Adapun cara untuk mencapai tujuan tersebut menurut Surya Indra adalah dengan cara:
a. Mencegah jumlah agar anak tidak terlalu banyak.
b. Merencanakan kelahiran anak menurut kehendak keluarga.
c. Menentukan jumlah anak yang mereka cita-citakan sesuai dengan kesehatan ibu dan kemampuan keluarga.
d. Merencanakan jarak waktu yang cukup panjang di antara kelahiran anak-anaknya.
Adapun faktor-faktor yang mendorong dilaksanakannya Keluarga Berencana di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kepadatan penduduk.
b. Pendidikan.
c. kesehatan.
Adapun ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan KB adalah sebagai berikut:
     •            
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Al-Luqman: 14)
   •           •

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)

2. Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi dalam Bahasa Arab disebut Wasail Liman’i al-Haml adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan.
Alat kontrasepsi ditinjau dari fungsinya dapat dibedakan dalam 3 macam yaitu:
a. Alat yang berfungsi melumpuhkan sperma.
b. Alat yang menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma.
c. Alat yang mencegah terjadinya ovulasi.
Sedangkan alat kontrasepsi ditinjau dari pemakainya, dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Alat kontrasepsi untuk wanita
1) Pantang berkala
2) Diafragma atau cap
3) Cream atau Jelly dan cairan berbusa
4) Tablet berbusa atau vagina tablet
5) Pil dan suntikan
6) IUD (Intra Uterine Device) atau yang dikenal dengan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), atau spiral.
7) Tubcktomi (sterilisasi untuk wanita)
8) Menstrual regulation atau induksi haid
9) Abortus
b. Alat kontrasepsi untuk pria
1) Senggama terputus (‘Azl atau cuitus interuptus)
2) Kondom
3) Vascktomi (sterilisasi untuk pria)

B. Pendapat Ulama Tentang Sterilisasi
Yang dimaksud dengan sterilisasi adalah suatu prosedur yang mengakibatkan hilangnya secara permanen atau sementara, kemampuan si lelaki untuk menghamilkan seorang wanita atau kemampuan si wanita untuk mengandung. Sterilisasi pada pria dilakukan melalui pemecahan atau pengikatan vas (saluran mani) dan disebut vasectomy. Pada wanita sterilisasi dilakukan dengan mengikat pembuluh atau saluran telur (fallopian tubes) yang terhubung ke rahim, yang secara normal mengambil ovum dari indung telur dan memungkinkan terjadinya proses pembuahan dalam rongganya.
Perlu ditekankan bahwa pembedahan sterilisasi dilakukan setiap hari di dunia Muslim untuk indikasi medis, dalam hal mana para ulama tidak menaruh keberatan, karena operasi itu merupakan metode pengobatan, dan pengobatan adalah sah dalam Islam.
Adapun perbedaan pendapat mengenai diizinkan atau tidaknya apabila sterilisasi digunakan sebagai metode kontrasepsi bagi suami atau istri, yaitu sebagai berikut:
1. Mufti Besar Mesir, Syekh Jadil Haq (Maret 1980), memberikan pendapat bahwa sterilisasi tidak diizinkan apabila menyebabkan hilangnya kesuburan secara permanen, baik melalui pembedahan ataupun melalui obat-obatan. Sterilisasi boleh digunakan apabila telah diketahui secara meyakinkan bahwa suatu penyakit menurun mungkin tersalur kepada anak atau menyebabkan sakit. Dalam hal demikian sterilisasi menjadi wajib. Pembolehan ini didasarkan pada prinsip juristik yang mengizinkan kemudaratan untuk mengelakkan kemudaratan yang lebih besar.
2. Syekh Syalthut berpandangan serupa tentang tidak diizinkannya sterilisasi permanen, kecuali untuk alasan-alasan serius menyangkut penyakit keturunan atau yang mungkin menular.
3. Dr. Madkur juga menentang dan mengutip juris madzhab Syafi’i, al-Bijurmi, yang mengatakan, “Dilarang menggunakan cara apapun yang menyebabkan hilangnya kapasitas alami untuk berkembang biak.
4. Dewan Tinggi Penelitian menetapkan di tahun 1965 bahwa penggunaan sarana yang menjurus kepada kemandulan adalah terlarang. Larangan yang sama dikeluarkan oleh Dewan Fiqih di Saudi Arabia.

C. Pendapat Ulama Tentang Abortus
Pembahasan tentang Abortus tidak dapat dipisahkan dari dua istilah yaitu, Menstrual Regulation dan Abortus. Menstrual Regulation secara harfiyah artinya adalah pengaturan menstruasi. Menstrual Regulation pada hakikatnya adalah jenis Abortus Provocatus Criminalis sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu Menstrual Regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Adapun yang dimaksud dengan abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau mengeluarkan hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya atau sebelum bayi itu dapat lahir secara alamiah.


Abortus (pengguguran) ada dua macam, yaitu:
1. Abortus spontan (spontaneous abortus), ialah yang tidak disengaja.
2. Abortus yang tidak disengaja (abortus provocatus/ induced pro abortion). Dan abortus ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Abortus artificialis theraficus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis.
b. Abortus provocatus criminalis, yakni abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.
Para ahli fiqh sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari) haram hukumnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan itu. Para ahli fiqh dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang belum berusia empat bulan dibolehkan. Karena sebelum Usia tersebut janin belum mempunyai ruh. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang memgharamkan, Al-Ghazali termasuk ulama Syafi’iyah yang mengharamkannya.

D. Hukum IUD yang Dibawa Mati
IUD adalah singkatan dari Intra-Uterine Device, yang sering dialih bahasakan menjadi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR). IUD adalah alat yang dipasang pada dinding rahim wanita untuk menghalangi sperma dengan ovum. Oleh karena Alat Kontrasepsi ini dipasang dalam rahim wanita maka pemasangannya seharusnya dilakukan oleh dokter atau juru rawat wanita. Alasannya, karena pada dasarnya laki-laki tidak dibenarkan melihat aurat wanita yang bukan mahramnya, apalagi melihat kemaluan wanita, kecuali dalam keadaan yang memaksa.
Sekarang persoalannya adalah bagaimana jika seorang akseptor IUD meninggal dunia, sementara IUD nya masih terdapat di rahimnya, apakah wajib dicabut atau tidak menurut hukum Islam?. Di dalam al-Qur’an dan hadits yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam tidak ada nash yang sharih yang mengatur tentang hal tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu menurut penulis hukum dicabut atau tidaknya IUD dari seorang wanita akseptor IUD yang sudah meninggal harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam atau kaidah fiqhiyah yang menyatakan:
“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya.”
“Menolak mafsadah harus didahulukan dari memperoleh manfaat.”
“Manakala berhadapan dua macam mafsadah, maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan.”
Berdasarkan kaidah-kaidah fiqhiyah di atas, penulis berpendapat bahwa mencabut atau mengeluarkan IUD dari rahim akseptor KB yang sudah meninggal, jauh lebih banyak menimbulkan mafsadah daripada mashlahahnya.
Sementara itu, Hendi Suhendi berpendapat, bahwa dicabut atau tidaknya IUD dari akseptor KB yang sudah meninggal dunia, sangat tergantung kepada keperluannya. Jika Alat Kontrasepsi atau IUD itu masih diragukan kesuciannya maka wajib dicabut, sebab ketika menghadap Tuhan, mayat harus dalam kondisi bersih dan suci. Pencabutan ini harus dilakukan oleh yang berkompeten seperti dokter atau bidan. Namun jikalau kesucian IUD itu sudah diyakini, maka menurut pendapat Hendi Suhendi tidak perlu dicabut.


DAFTAR PUSTAKA

Assegaf, S. Ahmad Abdullah, Islam dan KB, Jakarta: Lentera, 1997
Djamil, Fathurrahman, Methode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos, 1995
Ghazaly, Abd. Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: 2008
Indra, Surya, Liku-Liku Seks dan Keluarga Berencana, Surabaya: Karya Indra, 1980
Mahyuddin, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 1998
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 2005
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih, Membina Keluarga Sejahtera, Yogyakarta: Persatuan
Zuhdi, Masfuq, Masail Fiqhiyah, Jakarta: CV H Mas Agung, 1988
Zuhdi, Masfuq, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1976

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG MUSLIM

A. Pengertian Kebebasan
Di antara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Yakni adalah kehendak kita merdeka dalam memilih perbuatan yang kita buat? Adakah orang itu dapat memilih di antara berbuat atau tidak, dan dapatkah ia membentuk perbuatannya menurut kemauannya? Adakah kita merdeka dalam mengikuti apa yang diperintahkan etika, atau kita dapat mengikuti dan menolak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di kalangan para ahli teologi terbagi kepada dua kelompok.
1. Kelompok yang yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatnnya menurut kamauannya sendiri. Ia makan, minum, belajar, berjalan dan seterusnya adalah atas kemauan sendiri.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatnnya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Dalam pandangan golongan yang kedua ini manusia tak ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya kemauan dalang.
Di zaman baru ini perdebatan masalah kebebasan dan keterpaksaan tersebut muncul kembali. Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia melakukan sesuatu karena terpaksa. Sementara sebagian ahli filsafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kebebasan untuk menetapkan perbuatannya. Manakah di antara dua pendapat yang paling benar bukan hak kita untuk menilainya, karena masing-masing memiliki argumentasi yang sama-sama kuat dan meyakinkan. Kecenderungan masing-masing pembacalah yang mana di antara dua aliran itu yang lebih diterima akal pikirannya.
Dalam kaitan dengan keperluan kajian akhlak, tampaknya pendapat yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan melakukan perbuatannyalah yang akan diikuti di sini. Sementara golongan yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan juga akan diikuti di sini dengan menempatkannya secara proporsional. Yakni, dalam hal bagaimanakah manusia itu bebas, dan dalam hal bagaimana pula manusia itu terbatas. Dengan cara demikian kita mencoba berbuat adil terhadap kedua kelompok yang berbeda pendapat itu.
Kebebasan sebagaimana di kemukakan Ahad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak di batasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang lain. Paham ini disebut bebas negatif, karena hanya dikatakan bebas dari apa, tetapi tidak ditentukan bebas untuk apa. Seseorang disebut bebas apabila:
1. Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang dilakukannya,
2. Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya,
3. Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, negara atau kekuasaan apapun.
Selain itu kebebasan itu meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau dipaksa menerima apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita, bentuk tubuh kita, dan sebaginya. Namun keterbatasan yang demikian itu sifatnya fisik, dan tidak membatasi kebebasan yang sifatnya rohaniah. Dengan demikian keterbatasan-keterbatasan tersebut tidak mengurangi kebebasan kita.
Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan itu dapat dibagi tiga.:
1. Kebebasan Jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
2. Kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu.
3. Kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan, dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.

Kebebasan pada tahap selanjutnya mengandung kemampuan khusus manusiawi untuk bertindak, yaitu dengan menentukan sendiri apa yang mau dibuat berhadapan dengan macam-macam unsur. Manusia bebas berarti manusia yang dapat menentukan sendiri tindakannya.
Selanjutnya manusia dalam bertindak dipengaruhi oleh lingkungan luar, tetapi dapat juga mengambil sikap dan menentukan dirinya sendiri. Manusia tidak begitu saja dicetak oleh dunia luar dan dorongan-dorongannya di dalam, melainkan ia membuat dirinya sendiri berhadapan dengan unsur-unsur tersebut. Dengan demikian kebebasan ternyata merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu-satunya makhluk yang tidak hanya ditentukan dan digerakkan, melainkan yang dapat menentukan dunianya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan tidak atas kesadaran dan keputusannya sendiri dianggap hal yang tidak wajar.
Paham adanya kebebasan pada manusia ini sejalan pula dengan isyarat yang diberikan al-Qur’an. Perhatikan beberapa ayat di bawah ini:
          
“Dan Katakanlah Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)
        
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat: 40)


                •      

“Dan Mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu Telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran: 165)
Ayat-ayat tersebut dengan jelas memberi peluang kepada manusia untuk secara bebas menentukan tindakannya berdasarkan kemauannya sendiri.

B. Tanggung Jawab
Selanjutnya kebebasan sebagaimana disebutkan di atas itu ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tak mungkin ada tanggung jawab tanpa ada kebebasan. Di sinilah letak hubungan kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
1. Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri,
2. Kemampuan untuk bertanggung jawab,
3. Kedewasaan manusia, dan
4. Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Sejalan dengan adanya kebebasan atau kesengajaan orang harus bertanggung jawab terhadap tindakannya yang disengaja itu. Ini berarti bahwa ia harus dapat mengatakan dengan jujur kepada kata hatinya, bahwa tindakannya itu sesuai dengan penerangan dan tuntutan hati kita itu. Jadi bahwa dia berbuat baik tidak berbuat jahat, setidak-tidaknya menurut keyakinannya.
Dengan demikian tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Ini pun sesuai dengan ungkapan Indonesia, yaitu kalau dikatakan bahwa orang yang melakukan kekacauan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, maka yang dimaksud adalah bahwa perbuatan yang dilakukan orang tersebut secara moral tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat perbuatan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan kesengajaan atau perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran. Orang yang melakukan perbuatan tapi dalam keadaan tidur atau mabuk dan semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena perbuatan tersebut dilakukan bukan karena pilihan akalnya yang sehat. Selain itu tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.

C. Prinsip Kebebasan dan Tanggung Jawab Seorang Muslim
Prinsip tanggung jawab individu begitu mendasar dalam ajaran-ajaran Islam sehingga ia ditekankan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan dalam banyak Hadits Nabi. Prinsip tanggung jawab individu ini disebut dalam banyak konteks dan peristiwa dalam sumber-sumber Islam.
1. Setiap orang akan diadili sendiri-sendiri di Hari Kiamat kelak, dan bahkan ini pun akan dialami oleh para nabi dan keluarga-keluarga yang paling mereka cintai sekalipun. Tidak ada satu cara pun bagi seseorang untuk melenyapkan perbuatan-perbuatan jahatnya kecuali dengan memohon ampunan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik (amal salih).
2. Sama sekali tidak ada konsep Dosa Warisan, (dan karena itu) tidak ada seorang pun bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan orang lain, dan tidak pembaptisan dan juga tidak ada bangsa pilihan (Tuhan).
3. Setiap individu mempunyai hubungan langsung dengan Allah. Tidak ada perantara sama sekali. Nabi SAW sendiri hanyalah seorang utusan (Rasul) atau kendaraan untuk melewatkan petunjuk Allah yang diwahyukan untuk kepentingan umat manusia. Ampunan harus diminta secara langsung dari Allah.Tidak ada seorang pun memiliki otoritas sekecil apa pun untuk memberikan keputusannya atas nama-Nya. Justru bertentangan dengan semangat ajaran Islam bila (orang) mengemukakan “pengakuan dosa” kepada seseorang penjabat agama.
4. Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) untuk kepentingannya sendiri. Dia harus menggunakan hak ini, karena ia merupakan landasan untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada Allah. Belajar adalah proses rasional, dan ia tidak dapat diperoleh melalui praktek- praktek spiritual atau meditasi. Mengajarkan agama adalah prosedur ilmiah yang tidak berisi harapan agar dia (si pengajar) mendapatkan hak istimewa atau kekuasaan terhadap orang yang diajarnya.
5. Islam telah sempurna dengan berakhirnya wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW hingga saat wafatnya. Tidak ada seorang pun dibenarkan menambah, mengurangi atau mengubahnya, walau hanya satu pernyataan saja. Setiap pemahaman deduktif dari, penafsiran atau penerapan suatu teks Al-Qur’an atau Sunnah hanyalah sekedar pemahaman perorangan yang boleh jadi berbeda-beda, dan tidak ada seorang pun diantara mereka berhak memaksakan berlakunya pemahamannya itu kepada orang lain.
Tanggung jawab Muslim yang sempurna ini tentu saja didasarkan atas cakupan kebebasan yang luas, yang dimulai dari kebebasan untuk memilih keyakinan dan berakhir dengan keputusan yang paling tegas yang perlu diambilnya. Karena kebebasan itu merupakan kembaran dari tanggung jawab, maka bila yang disebut belakangan itu semakin ditekankan berarti pada saat yang sama yang disebut pertama pun mesti mendapatkan tekanan lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA

Http://www.IKADI.org
http://www.Wordpress.com
Nata, Abuddin, Akhlak Tasawuf, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Untuk menjelaskan pengertian administrasi pendidikan, kita tidak dapat melepaskan diri dari pengertian ilmu administrasi pada umumnya. Bahkan dapat pula dikatakan bahwa administrasi pendidikan adalah penggunaan atau aplikasi ilmu administrasi ke dalam pendidikan. Oleh karena itu, ada baiknya kita terlebih dahulu membicarakan tentang administrasi itu sendiri.
Kata “administrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to (bahasa Inggris) yang berarti “ke” dan ministrare sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti “melayani, membantu, atau mengarahkan”. Dalam bahasa Inggris to administer berarti pula “mengatur, memelihara (to look after) dan mengarahkan”.
Jadi, kata “administrasi” dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian administrasi pendidikan dari berbagai sumber menjelaskan bahwa administrasi pendidikan yaitu segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personel, spiritual maupun material, yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan. Jadi, di dalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat di dalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu diintegrasikan, diorganisasi dan dikoordinasi secara efektif, dan semua materi yang diperlukan dan yang telah ada dimanfaatkan secara efisien.
Administrasi pendidikan secara lebih singkat dapat juga dikatakan pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
Di dalam Dictionary of Education karangan Good Carter, Stephen G. Knezevich dalam bukunya, Administration of Public Education, 1962, mengemukakan: “Administrasi pendidikan adalah suatu proses yang berurusan dengan penciptaan, pemeliharaan, stimulasi dan penyatuan tenaga-tenaga dalam suatu lembaga pendidikan dalam usaha merealisasikan tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”
Dari beberapa definisi administrasi pendidikan yang telah dikemukakan di atas ternyata bahwa di dalam setiap kegiatan administrasi terdapat beberapa unsur yang selalu kait-mengait satu sama lain.
Beberapa unsur pokok di dalam administrasi yang dimaksud ialah:
a. Adanya sekelompok manusia (sedikitnya dua orang)
b. Adanya tujuan yang hendak dicapai bersama
c. Adanya tugas/fungsi yang harus dilaksanakan (kegiatan kerja sama)
d. Adanya peralatan dan perlengkapan yang diperlukan.
Semua unsur tersebut harus diatur dan dikelola sedemikian rupa sehingga mengarah kepada tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Sumber lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pendidikan dalam arti luas yaitu “pengelolaan atau manajemen” di mana di dalamnya terkandung administrasi sempit yaitu pekerjaan tulis menulis, seperti pendaftaran peserta didik/siswa baru, mengisi buku induk, mengisi buku paper, membuat laporan keuangan dan sebagainya.
Administrasi pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh disertai penbinaan secara kontinue untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala sumber material dan non materil secara efektif dan efesien dalam PBM khususnya, dan dalam proses pendidikan pada umumnya. Setiap rencana/program harus dievaluasi terlebih dahulu, sampai dinyatakan layak/baik dilaksanakan evaluator kemudian siap dilakukan kegiatan pelaksanaan yang konsisten dan konsekuen dengan perencanaan di bawah supervisi yang mantap sampai hasil akhirnya.
Administrasi pendidikan juga bisa diungkapkan dengan:
a. Melakukan, melaksanakan
b. Menanggung
c. Membantu, menolong, membimbing
Jadi apabila sejumlah orang secara bersama bekerja dalam bidang pendidikan di sekolah misalnya, maka mereka ingin mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. Antara penentuan tujuan hingga tercapainya tujuan itu terdapat suatu proses penyelenggaraan atau disebut pula proses administrasi.
Dari berbagai pengertian administrasi pendidikan yang didapat dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah segala usaha, upaya yang diadakan secara teratur dan sengaja, dan dilaksanakan dengan tujuan agar tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Dengan mengemukakan perumusan atau batasan-batasan tersebut di atas, bukan maksud kita untuk mempersoalkan batasan-batasan itu satu per satu. Batasan-batasan saja, betapa pun banyaknya, tidak akan memberikan pengertian yang jelas bagi kita tentang apa sebenarnya “Administrasi Pendidikan” itu.


Dalam hal ini yang perlu kami tekankan di sini ialah:
a. Bahwa administrasi pendidikan itu bukan hanya sekedar kegiatan-kegiatan “tata usaha” atau clerical work, seperti yang dilakukan di kantor-kantor tata usaha sekolah ataupun kantor-kantor Inspeksi (Kabin) Pendidikan dan sebagainya.
b. Bahwa administrasi pendidikan itu mencakupkegiatan-kegiatan yang luas, yang meliputi antara lain kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan sebagainya, yang menyangkut bidang-bidang materiel, personel dan spiritual dalam bidang pendidikan pada umumnya, dan khususnya pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
c. Bahwa administrasi pendidikan itu merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak yang “terlibat” di dalam tugas-tugas pendidikan.

2. Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan adalah perlu karena kegiatan-kegiatan harus diarahkan kepada pencapaian sesuatu yang khusus, yang dinyatakan sebagai tujuan organisasi. Biasanya keberhasilan administrasi juga diukur dengan tingkat pencapaian tujuan yang dikehendaki itu. Memang benar apa yang sering dikatakan orang bahwa, “jika kita tidak tahu ke mana kita pergi, setiap jalan akan membawa kita ke sana”. Tujuan yang telah ditetapkan itu mungkin tidak eksplisit, tapi jika tidak ada tujuan ditetapkan untuk dicapai, maka tidak ada pula kebutuhan akan administrasi.
Dalam ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang tujuan Pendidikan Nasional Indonesia dinyatakan bahwa “pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, berdisiplin, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.
Tujuan administrasi secara umum ialah untuk menjamin bahwa sistem pendidikan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sesuai dengan tujuan dan rencana tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sergiovanni dan Carver (1975) menyebutkan empat tujuan administrasi yaitu:
a. Efektifitas Produksi
b. Efesiensi
c. Kemampuan menyesuaikan diri
d. Kepuasan kerja
Keempat tujuan tersebut dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan sekolah. Contoh: Sekolah memiliki fungsi untuk mencapai efektivitas produksi, yaitu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Dalam pencapaian tujuan tersebut harus dilakukan usaha seefesien mungkin, tetapi memberikan hasil sebaik mungkin, sehingga lulusan dengan lingkungan sekolah yang baru.
Adapun tujuan administrasi pendidikan ialah: memberikan sistematika kerja dalam mengelola pendidikan, sehingga tugas-tugas operasional kependidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien menuju sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian para pengelola pendidikan, khususnya para kepala sekolah dapat dengan mudah menguasai bidang tugasnya. Selanjutnya dengan pengalaman kerjanya sehari-hari akan dapat meningkatkan keterampilannya dalam mengemudikan sekolah yang dipimpinnya.
Dalam sekolah, administrasi pendidikan merupakan subsistem dalam sistem pendidikan sekolah. Tujuan administrasi pendidikan ini adalah menunjang tercapainya tujuan pendidikan, tujuan institusional pendidikan untuk semua tingkat dan jenis sekolah telah dibakukan oleh pemerintah dalam kurikulum 1975.
Di samping itu ada tujuan yang lainnya, yaitu:
a. Tujuan Nasional seperti yang terdapat dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial”.
b. Tujuan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional maka disusunlah rancangan pembangunan nasional, yaitu “pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka dan bersahabat, tertib dan damai”.

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Ary H., Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996
Purwanto, M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002
Sahertian, Piet A., Dimensi Administrasi Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1985
Sutisna, Oteng, Administrasi pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Beberapa Kitab Hadits Sesudah Abad 3 H

A. Ciri-ciri Kitab Hadits Sesudah Abad 3 H
Ciri-ciri kitab hadits sesudah abad 3 H yaitu sebagai berikut:
1. Segi teknik pembukuan lebih sistematik daripada masa-masa sebelumnya.
2. Segi matan dan sanadnya disusun secara tematik.
Perkembangan penulisan hadits sesudah abad 3 H adalah menyusun kembali kitab-kitab hadits terdahulu secara tematik, baik dari segi matan dan sanadnya untuk memudahkan bagi umat Islam untuk mempelajarinya, misalnya Al- Mawdhu’at yaitu menghimpun hadits-hadits yang mawdhu’ (palsu) saja ke dalam sebuah buku, Al-Ahkam yaitu menghimpun hadits-hadits tentang hukum saja sepeti fikih, dan lain-lain.

B. Beberapa Jenis Kitab Hadits
Jumlah hadits yang begitu banyak yang dikumpulkan dari berbagai kitab dari berbagai masa, tidak dapat kita pandang bahwa semua kitab itu sederajat keadaannya. Oleh karena itu, para ulama membagi kitab-kitab hadits, mengingat hadits ada yang shahih, ada yang hasan, dan ada yang dha'if kepada empat tingkat, yaitu sebagai berikut:
a. Tingkat pertama, ialah kitab-kitab shahih al-Bukhari, Shahih Muslim dan Muwaththa' Malik. Di dalam kitab-kitab ini ada hadits-hadits yang mutawatir, ada hadits ahad yang shahih dan ada pula yang hasan.
b. Tingkat kedua, ialah Sunan Abu Daud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa'i, Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad.
c. Tingkat ketiga, ialah kitab-kitab yang di dalamnya banyak terdapat hadits dha'if, baik syadz, mungkar, maupun yang mudltharib.
d. Tingkat keempat, ialah susunan-susunan yang kurang berharga yang dikumpulkan di masa-masa belakangan yang diperoleh dari ahli-ahli kisah, ahli tabligh, ahli tasawuf, ahli sejarah yang tidak adil dan penganut-penganut bid’ah, seperti kitab-kitab Ibnu Mardawaihi, Ibnu Syahin dan Abud Syaik.
Kitab hadits yang dijadikan pedoman oleh ulama hadits adalah tingkatan pertama dan kedua. Kitab-kitab hadits tingkat ketiga, tidak boleh sembarang orang mengambil hadits-haditsnya. Sedang tingkat keempat, tidak diambil oleh para ulama kenamaan kecuali setelah diketahui kualitas sanadnya yang dapat diterima.di antara kitab yang banyak mengambil dari kitab-kitab hadits keempat adalah kitab Ihya 'Ulum Ad-Din karya al-Ghazaly.
Hadits-hadits yang terdapat dalam berbagai kitab Sunan atau Musnad yang tidak diterangkan kualitasnya, hendaknya bagi yang ada kemampuan meneliti, periksalah terlebih dahulu tentang kualitas keshahihannya atau kedha’ifannya. Jika tidak ada kemampuan untuk meneliti, hendaknya mengikuti hasil penelitian para ahli yang telah mengadakan penelitian dan hendaknya dihentikan atau diamalkan jika tidak didapatkan penjelasan dari ulama yang ahli.
Kitab-kitab Hadits sesudah abad 3 H di antaranya yaitu:
1. Kitab Hadits Hukum;
a. Al-Ahkam al-Suhra, al-Asybili (528 H)
b. Umdah al-Ahkam, al-Maqdisi(600 H)
c. Ihkam al-Ahkam, Ibn Daqiq al-Ied (702 H)
2. Kitab Hadits Targhib Tarhib;
a. Al-Targhib wa al-Tarhib, al-Mundziri (656 H)
b. Riyadh al-Shalihin, al-Nawawi (676 H)
3. Kitab Hadits Qudsi;
a. Al-Kalimah al-Thayibah, Ibn Taimiyah (728 H)
b. Hadits Qudsi, Mulla Ali Qari (1041 H)
4. Kitab Jami’ dan jawami;
a. Al-Jami’ baina al-Shahihaini, Ismail Ibn Ahmad (414 H), al-Baghawi (516 H), al-Humaidi al-Andalusi (448 H), al-asybili (582 H), al-Qurthubi (642 H).
b. Tajrid al-Shihah; Ahmad al-Sarqashi (535 H)
c. Umdah al-Ahkam; al-Maqdisi (600 H)
d. Jami’ al-Ushul; al-Jazairi (606 H)
5. Kitab Syarah;
a. Syarh al-Muwatha Malik (Al-Tahmid; Ibn Abd al-Bar, Al-Qabas; Ibn al-Arabi (546 H))
b. Syarh Musnad al-Syafi’I; (Al-Syafi; Ibn al-Atsir (504 H), Syarh al-Musnad; al-Sindi)
c. Syarh Sirah Ibn Hisyam; Muhyi al-Din Abd al-Hamid dan Mushthafa al-Saqa.
d. Syarh Muslim; (Al-Mu’lim fi Fawaidi Muslim; al-Marazi (536 H), Al-Ikmal; al-Qadhi ‘Iyadh (544 H).
C. Kitab-Kitab Riwayat dan Musnad Yang Terpenting
Kitab-kitab hadits berbagai macamnya dan berbagai tingkatannya (tabaqatnya), ada yang dinamakan kitab-kitab Shahih, ada yang dinamakan kitab-kitab Jam'I, ada yang dinamakan kitab-kitab Mu'jam, ada yang dinamakan kitab-kitab Mustadrak, ada yang dinamakan kitab-kitab Mustakhraj, dan ada yang dinamakan kitab-kitab Ajdzas.
Kitab-kitab Shahih melengkapi enam buah kitab, yaitu kitab Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan an-Nasa'i, Sunan at-Turmudzi dan Sunan Ibnu Majah. Dalam pada itu, tidak semua ulama sependapat memasukan Sunan Ibnu Majah ke dalam kitab enam tersebut. Razin dan Ibnu al-Atsir menjadikan al-Muwaththa' kitab yang ke enam. Ibnu Hajar al-Asqalani menjadikan Musnad ad-Darimi kitab yang keenam.
Muwaththa' Malik, menurut para ulama yang memasukkannya ke dalam kitab enam, menempatkan sesudah Bukhari-Muslim. Ulama yang menjadikan kitab Sunan Ibnu Majah kitab keenam, tidak memasukkan kitab Muwaththa' Malik, karena di dalamnya terdapat hadits Mursal serta banyak disebutkan pendapat-pendapat ahli fiqih. Menurut golongan ini, kitab al-Muwaththa' dipandang sebagi kitab fiqih.
Adapun kitab-kitab yang digolongkan ke dalam kitab shahih selain dari kitab enam, sebagaimana yang diterangkan oleh as-Suyuthi, ialah Shahih Ibnu Khuzaimah (w. 311 H), Shahih Abu Awanah al-Isfarayni (w. 316 H), Shahih Ibnu Haibban al-Busti (w. 354 H), Shahih al-Mukhtaras karya adh-Dhiya' al-Maqdisi (w. 634 H). Masing-masing kitab yang lima ini mempunyai keistimewaan, yang di antaranya adalah:
- Barang siapa yang ingin bertafaqquh (mendalami hukum), maka hendaklah ia mempelajari Shahih al-Bukhari. Karena maksud al-Bukhari dalam menyusun kitabnya, metakhrijkan hadits-hadits yang shahih lagi muttashil dan mengistinbathkan hukum, sirah dan tafsir.
- Barang siapa yang ingin memperoleh kitab yang kurang terdapat di dalamnya hadits-hadits mu'allaq, maka hendaklah dia menghadapi Shahih Muslim. Muslim dalam usahanya bermaksud menyebutkan hadits-hadits shahih saja, tanpa mengistimbatkan hukum.
- Barang siapa yang ingin mengumpulkan hadits-hadits yang telah dipergunakan oleh ahli fiqih untuk menjadi dalil hokum, maka hendaklah dia menuju kepada Sunan Abu Daud. Abu Daud mengumpulkan dalam sunannya hadits shahih dan hasan, yang dapat untuk diamalkan.
- Barang siapa yang ingin menambah ilmu pengetahuannya dalam bidang ilmu hadits atau dalam bidang kaidah-kaidah tahdits, maka hendaklah dia menghadapi Sunan at-Turmudzi.
- Barang siapa yang ingin memperoleh Sunan yang baik penertibannya menurut bab fiqih, maka hendaklah dia mengahadapi Sunan Ibnu Majah.


D. Rumus-rumus Dalam Kitab-kitab Hadits
Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, kita mendapat beberapa rumus. Perkataan Haddatsana dirumuskan dengan "tsana", dan perkataan Akhbarana dirumuskan dengan "ana". Di dalam Shahih Muslim sering kali kita menemukan huruf Ha untuk menjadi rumus bahwa beliau telah berpindah dari satu sanad ke sanad yang lain apabila hadts itu mempunyai dua sanad atau lebih. Maka karenanya seseorang pembaca Shahih Muslim, haruslah mangatakan Ha kemudian barulah dia meneruskan bacaannya.
Ibnu Hajar dalam kitab At Taqrib menggunakan rumus untuk di isyaratkan kepada nama tokoh-tokoh hadits.
- Untuk mengisyaratkan kepada hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam shahihnya di pakai kalimat “kha’.
- Jika hadits itu bersanad Mu’allaq maka dipakai isyarat kha-t.
- Untuk hadits Al Bukhari yang diriwayatkan kitab Al Adabul dufrad ba-kh.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab Khallqul nil ‘ibad dipakai istilah ‘Ain dan kha.
- Untuk hadits-hadits al Bukhari yang diriwayatkan dalam ju-zul Qir’ah dipakai rumus Zai.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab Raf’ul Yadaini digunakan Ya.
- Untuk hadits-hadits yang dipakai Muslim dipakai istilah mim.
- Untuk hadits-hadits yang oleh Muslim dalam Muqaddamah Shalihnya dipergunakan rumus mim dan qaf.
- Untuk hadits-hadits yang oleh Abu Daud dipakai istilah dal.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam al Marasil dipakai rumus mim dan dal.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam Fadlatul anshar dipakai istilah Shad dan dal.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab An Nasih dipakai istilah kha dan dal.
- Untuk hadits-hadits yang dipakai dalam Al Qadar dipakai qaf dan dal.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab At Tafaud dipakai rumus fa.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab AlMasail dipakai rumus lam.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam Musnad Malik, dipakai rumus Qaf dan dal.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan oleh At Turmudzi, dipakai rumus ta.
- Yang diriwayatkan dalam kitab Asy Syamail dipakai istilah ta dan mim.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’i di¬pakai rumus sin.
- Yang diriwayatkan dalam Musnad Ali dipakai rumus ain dan sin.Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab ‘Amalu mu’min fi lailatin dipakai rumus sin dan ya.
- Yang diriwayatkan dalam kitab khasha-ish Ala dipakai rumus shad.
- Untuk hadits yang diriwayatkan dalam Musnad Malik dipakai rumus kaf dan sin.
- Untuk hadits-hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah dipakai rumus Qaf.
Jika hadits itu terdapat dalam salah satu kitab induk yang enam niscaya mencukupi dengan menerangkan Raqamnya, dan apabila ke enam-enam kitab pokok itu meriwayatkan hadits tersebut, dipakailah rumus ain.
Tanda : bertindih menunjukkan kepada hadits-hadits yang diri¬wayatkan oleh pengarang-pengarang kitab pokok yang selain dari Al Bukhari dan Muslim.
Orang yang tidak mempunyai Raqam atau rumus, niscaya diterangkan keadaannya supaya berbeda dari pada yang lain.
Demikianlah Ibnu Hajar mempergunakan rumus-rumus dalam kitab Taqribnya itu.
Rumus-rumus yang dipakai oleh As Sayuthi dalam Al Jami’ul kabir dan Al Jami’ushshaghir
As sayuthi dalam kedua kitab itu, mempergunakan rumus-rumus yang tersebut di bawah ini:
Kha untuk Al Bukhari, Mim untuk Muslim.
Qaf untuk Al Bukhari dan Muslim, atau yang disepakati oleh keduanya.
Dal untuk AbuDaud.
Ta untuk At Turmudzi.
Nun untuk An Nasa’i.
Ha untuk Ibnu Majah.
Nomor empat untuk Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah.
Nomor tiga, untuk Abu Daud, An Nasa’i dan at Turmudzi.
Ha dan mim untuk Ahmad dalam Musnadnya.
‘Ain dan mim untuk Abdullah ibn Ahmad dalam zawaidnya.
Kaf untuk Al Hakim, tetapi kalau hadits itu bukan diriwa¬yatkan dalam kitab al Mustadrak niscaya diberi ketegasan.
Kha dan dal untuk Al Bukhari dalam Al Adab.
Ta dan kha untuk Al Bukhari dalarn kitab At Tarikh.
Ha dan ba untuk Ibnu Hibban dalam shahihnya.
Tha dan Ba untuk At Thabarani dalam kitab Al Kabir.
Tha dan sin untuk At Thabarani dalam Al Ausath.
Tha, ‘Ain dan Sin untuk At Thabarani dalam As Shaghier.
Shad untuk Said ibn Manshur dalam Sunannya.
Syin untuk Ibnu abi Syaibah.
‘Ain dan ba untuk abdur Razaq dalam Al Jami’.
‘Ain untuk AbuYa'la dalam Musnadnya.
Qaf dan Tha untuk AdDaraquthni.
Kesimpulan
* Ciri-ciri Kitab Hadits Sesudah Abad 3 H
- Segi teknik pembukuan lebih sistematik daripada masa-masa sebelumnya.
- Segi matan dan sanadnya disusun secara tematik
Dari pernyataan di atas kita dapat mengetahui begitu banyak hadits-hadits yang berkembang pada sesudah abad 3 hijriyah dengan metode penlisan masing-masing.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS