Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUM PENGGUNAAN KAWAT GIGI

A. Pengertian Kawat Gigi (Orthodonti)
Kawat gigi dalam bahasa kedokteran disebut dental braces atau orthodontic braces yaitu alat yang digunakan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak teratur.
Semula, kawat gigi digunakan untuk mengencangkan gigi karena gigi terlalu maju (tonggos) serta susunan gigi tak merata. Kawat gigi juga berfungsi untuk meratakan susunan gigi yang tumbuh tak beraturan.
Namun, perubahan fungsi kawat gigi kini semakin terlihat. Kawat
gigi tidak hanya digunakan sebagai alat kesehatan, namun menjadi tren yang sedang digandrungi. Orang-orang bergigi normal, ikut meramaikan behel agar terlihat percaya diri. Tak ketinggalan, karet kawat gigi juga menjadi sesuatu yang dapat dipamerkan. Penahan kawat gigi ini didesain untuk bongkar pasang layakya mainan.
Adapun arti secara harfiah orthodonti sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839. Ilmu orthodonti sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi. Pada zaman dahulu yaitu 60 hingga 70 tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah dikenal seperti halnya dengan ilmu penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan, tetapi konsepnya berbeda dengan konsep ilmu orthodonti yang sekarang. Jika dulu yang dipentingkan hanyalah masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan alat-alat untuk meratakan susunan gigi yang tidak rata, sekarang masalah biologis juga turut menjadi perhatian. Maksud dan tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada beberapa macam yaitu:
1. Menciptakan dan mempertahankan kondisi rongga mulut yang sehat
2. Memperbaiki cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
3. Memperbaiki cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya diri seseorang
4. Menghilangkan rasa sakit pada sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal
5. Menghilangkan kebiasaan buruk, seperti; menghisap ibu jari, menggigit-gigit bibir, menonjolkan lidah, bernafas melalui mulut

B. Sejarah Perawatan Orthodonti (Kawat Gigi)
Berbicara mengenai sejarah ilmu orthodonti maka akan sama tuanya dengan sejarah ilmu kedokteran gigi serta cabang-cabang ilmu kedokteran gigi yang lain seperti ilmu penambalan gigi dan ilmu pembuatan gigi tiruan. Hippocrates termasuk salah satu orang yang berpendapat mengenai kelainan pada tengkorak kepala dan wajah (kraniofasial) : “Di antara kelompok manusia terdapat orang dengan bentuk kepala yang panjang, sebagian memiliki leher yang lebar dengan tulang yang kuat. Yang lainnya memiliki langit-langit (palatum) yang dalam dengan susunan gigi yang tidak teratur, berjejal satu sama lain dan hal itu berhubungan dengan sakit kepala dan gangguan keseimbangan.” Sedangkan Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori: “Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan.” Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko.

C. Kawat Gigi (Orthodonti) dalam Pandangan Islam
1. Hukum Mengikir Gigi
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya : “Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”
Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.
2. Hukum Mengikir Gigi Untuk Keindahan
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
3. Hukum Mengikir Gigi Untuk Tujuan Pengobatan
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
4. Meluruskan Gigi dan Mendekatkan antara Gigi-Gigi
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Adapun hadits-hadits yang berkaitan:
"Rosululloh melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikirgigidanyangmintadikikirgiginya."
(HR.Thabrani)

"Rosululloh melaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadicantik,yangmengubahciptaanAlloh."
(HR.BukhariMuslim)

Secara filosofi, para dokter gigi beralasan penggunaan kawat gigi itu bisa untuk estetika(kecantikan),tapibisajugauntukalasanmedis.

jadi saya pribadi, lebih condong kalau alasan penggunaan kawat gigi itu berhenti pada titik 'alasan kecantikan' itu dilarang (QS. 004:119). apalagi sampai beranggapan kalau giginya yang tidak beraturan itu membuat dirinya jauh dari jodoh. naudzubillah, prasangka semacam inimerupakankedzalimanterhadapAlloh.

tapi kalau untuk alasan medis seperti misalnya mengembalikan fungsi pengunyahan yang tidak normal, maka itu diperbolehkan karena merupakansalahsatuikhtiarpengobatanygdisunnahkanolehRosululloh.









KESIMPULAN
Dengan melihat berbagai faktor penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis. Bukankah Islam sangat memperhatikan kesehatan seperti telah difirmankan ALLAH dalam Al-Qur’an?
Namun, belakangan ini tampaknya timbul suatu fenomena di mana penggunaan kawat gigi sebagai suatu tren tersendiri khususnya di kalangan kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena mereka sekedar ingin bergaya dan bahkan terkadang karena ingin menunjukkan status ekonomi, meskipun sebenarnya kebanyakan dari mereka tidak perlu menggunakannya karena kondisi gigi yang normal. Untuk hal ini, pemasangan alat orthodonti cekat pada pasien yang sebetulnya tidak butuh perawatan sebetulnya merupakan perbuatan yang sia-sia, tidak perlu, termasuk mubazir. Sebab, biasanya rata-rata waktu perawatan orthodonti cukup lama tergantung tingkat keparahannya dengan biaya yang tidak sedikit. Jika perawatan orthodonti digunakan dengan tujuan yang seperti disebutkan di atas tadi, maka hal ini termasuk kepada hal yang berlebih-lebihan [israf] yang dibenci oleh ALLAH [QS. Al-Mu’minun : 64-5, QS. Al-Isra’ : 26-7]. Jadi, semuanya kembali lagi pada niat dan tujuan dari perawatan orthodonti itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://myquran.com
http://suaramerdeka.comZinatul Mar’ah,
Kitabul Muntaqa Min Fatawa . Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7
Profitt, et al. Contemporary Orthodontics 1st Ed. St. Louis : CV Mosby Co. : 1986
Setiawan Budi Utomo. Fiqih Aktual. Jakarta : Gema Insani Press. 2003
Tanbihat “ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan,

ZiantulMar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar