Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Untuk menjelaskan pengertian administrasi pendidikan, kita tidak dapat melepaskan diri dari pengertian ilmu administrasi pada umumnya. Bahkan dapat pula dikatakan bahwa administrasi pendidikan adalah penggunaan atau aplikasi ilmu administrasi ke dalam pendidikan. Oleh karena itu, ada baiknya kita terlebih dahulu membicarakan tentang administrasi itu sendiri.
Kata “administrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to (bahasa Inggris) yang berarti “ke” dan ministrare sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti “melayani, membantu, atau mengarahkan”. Dalam bahasa Inggris to administer berarti pula “mengatur, memelihara (to look after) dan mengarahkan”.
Jadi, kata “administrasi” dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian administrasi pendidikan dari berbagai sumber menjelaskan bahwa administrasi pendidikan yaitu segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personel, spiritual maupun material, yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan. Jadi, di dalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat di dalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu diintegrasikan, diorganisasi dan dikoordinasi secara efektif, dan semua materi yang diperlukan dan yang telah ada dimanfaatkan secara efisien.
Administrasi pendidikan secara lebih singkat dapat juga dikatakan pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
Di dalam Dictionary of Education karangan Good Carter, Stephen G. Knezevich dalam bukunya, Administration of Public Education, 1962, mengemukakan: “Administrasi pendidikan adalah suatu proses yang berurusan dengan penciptaan, pemeliharaan, stimulasi dan penyatuan tenaga-tenaga dalam suatu lembaga pendidikan dalam usaha merealisasikan tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”
Dari beberapa definisi administrasi pendidikan yang telah dikemukakan di atas ternyata bahwa di dalam setiap kegiatan administrasi terdapat beberapa unsur yang selalu kait-mengait satu sama lain.
Beberapa unsur pokok di dalam administrasi yang dimaksud ialah:
a. Adanya sekelompok manusia (sedikitnya dua orang)
b. Adanya tujuan yang hendak dicapai bersama
c. Adanya tugas/fungsi yang harus dilaksanakan (kegiatan kerja sama)
d. Adanya peralatan dan perlengkapan yang diperlukan.
Semua unsur tersebut harus diatur dan dikelola sedemikian rupa sehingga mengarah kepada tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Sumber lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pendidikan dalam arti luas yaitu “pengelolaan atau manajemen” di mana di dalamnya terkandung administrasi sempit yaitu pekerjaan tulis menulis, seperti pendaftaran peserta didik/siswa baru, mengisi buku induk, mengisi buku paper, membuat laporan keuangan dan sebagainya.
Administrasi pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh disertai penbinaan secara kontinue untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala sumber material dan non materil secara efektif dan efesien dalam PBM khususnya, dan dalam proses pendidikan pada umumnya. Setiap rencana/program harus dievaluasi terlebih dahulu, sampai dinyatakan layak/baik dilaksanakan evaluator kemudian siap dilakukan kegiatan pelaksanaan yang konsisten dan konsekuen dengan perencanaan di bawah supervisi yang mantap sampai hasil akhirnya.
Administrasi pendidikan juga bisa diungkapkan dengan:
a. Melakukan, melaksanakan
b. Menanggung
c. Membantu, menolong, membimbing
Jadi apabila sejumlah orang secara bersama bekerja dalam bidang pendidikan di sekolah misalnya, maka mereka ingin mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. Antara penentuan tujuan hingga tercapainya tujuan itu terdapat suatu proses penyelenggaraan atau disebut pula proses administrasi.
Dari berbagai pengertian administrasi pendidikan yang didapat dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah segala usaha, upaya yang diadakan secara teratur dan sengaja, dan dilaksanakan dengan tujuan agar tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Dengan mengemukakan perumusan atau batasan-batasan tersebut di atas, bukan maksud kita untuk mempersoalkan batasan-batasan itu satu per satu. Batasan-batasan saja, betapa pun banyaknya, tidak akan memberikan pengertian yang jelas bagi kita tentang apa sebenarnya “Administrasi Pendidikan” itu.


Dalam hal ini yang perlu kami tekankan di sini ialah:
a. Bahwa administrasi pendidikan itu bukan hanya sekedar kegiatan-kegiatan “tata usaha” atau clerical work, seperti yang dilakukan di kantor-kantor tata usaha sekolah ataupun kantor-kantor Inspeksi (Kabin) Pendidikan dan sebagainya.
b. Bahwa administrasi pendidikan itu mencakupkegiatan-kegiatan yang luas, yang meliputi antara lain kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan sebagainya, yang menyangkut bidang-bidang materiel, personel dan spiritual dalam bidang pendidikan pada umumnya, dan khususnya pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
c. Bahwa administrasi pendidikan itu merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak yang “terlibat” di dalam tugas-tugas pendidikan.

2. Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan adalah perlu karena kegiatan-kegiatan harus diarahkan kepada pencapaian sesuatu yang khusus, yang dinyatakan sebagai tujuan organisasi. Biasanya keberhasilan administrasi juga diukur dengan tingkat pencapaian tujuan yang dikehendaki itu. Memang benar apa yang sering dikatakan orang bahwa, “jika kita tidak tahu ke mana kita pergi, setiap jalan akan membawa kita ke sana”. Tujuan yang telah ditetapkan itu mungkin tidak eksplisit, tapi jika tidak ada tujuan ditetapkan untuk dicapai, maka tidak ada pula kebutuhan akan administrasi.
Dalam ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang tujuan Pendidikan Nasional Indonesia dinyatakan bahwa “pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, berdisiplin, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.
Tujuan administrasi secara umum ialah untuk menjamin bahwa sistem pendidikan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sesuai dengan tujuan dan rencana tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sergiovanni dan Carver (1975) menyebutkan empat tujuan administrasi yaitu:
a. Efektifitas Produksi
b. Efesiensi
c. Kemampuan menyesuaikan diri
d. Kepuasan kerja
Keempat tujuan tersebut dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan sekolah. Contoh: Sekolah memiliki fungsi untuk mencapai efektivitas produksi, yaitu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Dalam pencapaian tujuan tersebut harus dilakukan usaha seefesien mungkin, tetapi memberikan hasil sebaik mungkin, sehingga lulusan dengan lingkungan sekolah yang baru.
Adapun tujuan administrasi pendidikan ialah: memberikan sistematika kerja dalam mengelola pendidikan, sehingga tugas-tugas operasional kependidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien menuju sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian para pengelola pendidikan, khususnya para kepala sekolah dapat dengan mudah menguasai bidang tugasnya. Selanjutnya dengan pengalaman kerjanya sehari-hari akan dapat meningkatkan keterampilannya dalam mengemudikan sekolah yang dipimpinnya.
Dalam sekolah, administrasi pendidikan merupakan subsistem dalam sistem pendidikan sekolah. Tujuan administrasi pendidikan ini adalah menunjang tercapainya tujuan pendidikan, tujuan institusional pendidikan untuk semua tingkat dan jenis sekolah telah dibakukan oleh pemerintah dalam kurikulum 1975.
Di samping itu ada tujuan yang lainnya, yaitu:
a. Tujuan Nasional seperti yang terdapat dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial”.
b. Tujuan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional maka disusunlah rancangan pembangunan nasional, yaitu “pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka dan bersahabat, tertib dan damai”.

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Ary H., Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996
Purwanto, M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002
Sahertian, Piet A., Dimensi Administrasi Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1985
Sutisna, Oteng, Administrasi pendidikan, Bandung: Angkasa, 1993

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

vanessaoakleaf mengatakan...

Wynn Las Vegas and Encore - Hotel and Casino Directory
Wynn Resorts, Limited (WYNN:NASDAQ) 제주도 출장샵 - Wynn Las Vegas, 시흥 출장마사지 Limited - Use this form to 의정부 출장안마 explore and update your Wynn Las Vegas and 통영 출장안마 Encore property information. 청주 출장샵

Posting Komentar